MD Pejabat Pemkot Tasikmalaya Tersandung Proyek Jalan, Begini Penjelasan Kejari

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, mengungkap kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan dengan anggaran tahun 2019 yang merugikan negara mencapai Rp 600 juta.

MD seorang Aparatur Sipil Negara dengan jabatan sebagai Kepala Bidang  (Kabid) Dinas PUTR di Pemkot Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Selasa (24/10/2023) malam.

Selain MD, empat orang tersangka lainnya yakni DF, YS konsultan pengawas proyek dan  AZ dan R selaku pelaksana proyek atau pemenang tender.

Penemuan tersebut berawal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan jalan. Setelah itu, kejaksaan melakukan pengecekan bersama tim ahli independen terkait temuan itu.

“Setelah dicek, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya, Haryanto Hamonangan, SH. MH saat konferensi Pers di kantornya, Jalan Insinyur Juanda Kota Tasikmalaya, Selasa malam.

Tambah Haryanto,  dari 5 tersangka ini, salah satunya yakni  MD adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejak tahun 2019, yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan proyek di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.

Tersangka terbukti bekerjasama dengan empat tersangka lainnya memanipulasi anggaran proyek dan menyebabkan kerugian Rp 600 juta.

Kelima tersangka korupsi proyek jalan anggaran tahun 2019 tersebut kini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk Kelengkapan alat bukti hasil penyelidikan Kejaksaan kasus tersebut telah lengkap dan menunggu proses hukum selanjutnya. Kejari Kota Tasikmalaya melakukan penahanan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan menunggu proses hukum selanjutnya,” kata dia.(M.Kris)