Menyusul Putusan MK, Gibran: Saya Menunggu Pertemuan dengan Pimpinan PDI Perjuangan

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa jadi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) asal berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, hal itu menjadi bias dengan munculnya kabar, gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta itu dikabulkan hanya untuk memuluskan langkah Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Sebenarnya dengan keluarnya putusan MK itu, kesempatan untuk menjadi cawapres atau bahkan capres di Pilpres 2024, terbuka lebar bukan hanya untuk Gibran.

Para tokoh yang saat ini menjabat sebagai bupati, walikota, hingga gubernur yang usianya di bawah 40 tahun juga punya kans serupa untuk nyapres atau nyawapres.

Setidaknya ada banyak sosok anak muda berprestasi yang usianya di bawah 40 tahun, dan kini menjabat sebagai kepala daerah.

Sebut saja adik ipar Gibran, Bobby Nasution yang menjadi Walikota Medan.

Adapula Bupati Kendal, Dico Ganinduto serta anak Pramono Anung, Hanindhito Himawan Pramana yang kini menjadi Bupati Kediri.

Jangan lupakan Emil Dardak, yang sudah dua kali menjadi penyelenggara negara yaitu Bupati Trenggalek dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Bahkan Emil Dardak juga ikut mengajukan gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres, meski hasilnya ditolak MK.

Tanggapan Gibran

Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, banyak bupati, walikota dan gubernur yang berpeluang menjadi calon wakil presiden dan calon presiden dengan terbitnya putusan MK.

“Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah yang di bawah 40 tahun,” kata Gibran, di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023).

Selain di Jawa Tengah, lanjutnya, ada beberapa nama sosok politikus lain dari Jawa Timur yang memiliki peluang sama untuk maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilu 2024.

Putra sulung Presiden Jokowi itu menyebutkan nama Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang merupakan anak Pramono Anung, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, serta Walikota Medan Bobby Nasution.

Disinggung mengenai langkah politik selanjutnya, Gibran mengatakan, dirinya menunggu pertemuan selanjutnya dengan para pimpinan PDI Perjuangan.

“Ditunggu besok, ya, ini bukan masalah pribadi. Kami harus konsultasi dengan banyak orang,” tambahnya.

Gibran pun enggan memberikan tanggapan mengenai adanya pinangan kepada dirinya dari partai politik lain untuk bertarung di Pilpres 2024. “Nanti, ya,” imbuhnya.

Inilah beberapa daftar kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun, sesuai hasil penelusuran depostjabar.com.

1. Bupati Banjar, Saidi Mansyur (36 tahun)

2. Bupati Bintan, Roby Kurniawan (30 tahun)

3. Bupati Demak, Eisti’anah (38 tahun)

4. Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan (34 tahun)

5. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (37 tahun)

6. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (38 tahun)

7. Bupati Hulu Sungai Tengah, Aulia Oktafiandi (39 tahun)

8. Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani (29 tahun)

9. Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (31 tahun)

10. Bupati Kendal, Dico Ganinduto (33 tahun)

11. Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus (39 tahun)

12. Bupati Hendri Yanto Sitorus, Hendri Yanto Sitorus (34 tahun)

13. Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi (39 tahun)

14. Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa (39 tahun)

15. Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid (38 tahun)

16. Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar (31 tahun)

17. Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor (38 tahun)

18. Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Muhammad Yusran Lalogau (31 tahun)

19. Bupati Poso, Verna Gladies Merry Inkiriwang (39 tahun)

20. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (36 tahun)

(Aris)