MK Menolak Permohonan Paslon Iwan/Dede dan Ai/Iip Dalam Perselisihan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan melalui kanal YouTube MK, dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly serta pasangan calon Nomor Urut 03, Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz, Senin (26/5/2025).

Ketua Hakim MK, Suhartoyo menyampaikan, dalam amar putusan untuk perkara Nomor 321 yang diajukan oleh pasangan Iwan-Dede, permohonan tidak memenuhi ketentuan pengajuan dan tidak memiliki kedudukan hukum.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

“Bahkan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” jelas Suhartoyo

“Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tambahnya.

Suhartoyo juga menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I mengenai permohonan Pemohon tidak jelas (kabur) tidak beralasan menurut hukum. Namun, meskipun Mahkamah berwenang mengadili dan permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan, permohonan dari pasangan Iwan-Dede tetap dinyatakan tidak dapat diterima.

“Menolak permohonan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Suhartoyo.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 324 yang diajukan oleh pasangan Ai-Iip, MK juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum. Dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo.

Dalam konklusinya, Mahkamah menyatakan eksepsi mengenai kewenangan tidak beralasan menurut hukum, karena Mahkamah tetap berwenang mengadili permohonan a quo yang diajukan dalam waktu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas (kabur) tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.

Namun, seperti dalam perkara sebelumnya, Mahkamah menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tuturnya.

Amar putusan perkara ini juga menyatakan hal serupa. “Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

“Kedua menolak permohonan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.(M.Kris)

Berita Jabar Lainnya