DEPOSTJABAR.COM, (BANDUNG).- Dua poin disampaikan Polda Jabar terkait dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Julius Abraham Abast di Polda Jabar mengatakan hal tersebut di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin 8 Juli 2024.
“Pertama tentunya kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan oleh Hakim Tunggal Praperadilan untuk tersangka PS,” katanya.
Saat memberikan penjelasan Kombes Pol Julius didampingi Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto.
“Kedua, kami dari Polda Jabar (Penyidik) akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” terangnya.
Adapun soal kapan Pegi dibebaskan, Kombes Pol Julius kembali menyatakan, mematuhi tentunya sesuai putusan.
“Jadi kalau terkait dengan pembebasannya, untuk itu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim, secepatnya, sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dari hasil sidang praperadilan. Kita menunggu ya, mudah-mudahan secepatnya mematuhi, tentunya sesuai dengan putusan,” terangnya.
Mengenai apakah ada tahapan pembebasan, seperti harus melalui rehabilitasi dahulu, jawaban Kombes Pol Julius terkait dengan teknis tentu akan berproses.
“Terkait dengan teknis, tentu akan berproses, kita harus bersabar tentunya. Kita akan melakukan secepatnya, yang pertama tentunya saat ini sudah ada putusan. Nah, ini yang dulu akan kita lakukan. Kita akan secepatnya merealisasikan sesuai dengan putusan dari hakim. Kita akan segera lakukan secepatnya,” pungkasnya.(Ries)