Polres Tasikmalaya Ciduk Rasmono Warga Cipatujah, Ini Penyebabnya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Rasmono (67) warga Cipatujah, tega cabuli anak kandung sendiri berusia (14) berulang kali, diciduk polisi Polres Tasikmalaya di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta membenarkan telah terjadi pencabulan yang dilakukan bapak terhadap anaknya sendiri dan telah kami amankan.

Menurut dia, tersangka Rasmono usai melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah, tersangka ditangkap dirumahnya saat sedang bersembunyi.

“Pelaku tega setubuhi anak kandung berulang kali dan Korban tidak bisa menolak karena diancam oleh tersangka. Bahkan, korban dilarang menceritakan kepada siapapun itu,” kata Kasat Reskrim, Rabu (9/7/2025).

“Perbuatannya ini dilakukan beberapa kali. Saat korban tidur, pelaku masuk kedalam kamar dan bujuk korban agar mau hubungan intim. Kalau tidak mau, korban diancam oleh pelaku,” tutur Ridwan.

Bahkan pelaku juga sempat membeli alat kontrasepsi untuk setubuhi darah dagingnya sendiri dan istri tersangka mengaku enggan untuk melaporkan suaminya, dengan alasan tidak ada tulang punggung yang menafkahi keluarganya.

“Kalau istrinya tidak mau melaporkan, yang membuat laporan anggota keluarga lainnya. Kami tetap melakukan penanganan, apalagi korban merupakan anak dibawah umur,” jelas Ridwan.

Tersangka Rasmono alami kelainan seksual dan diketahui pernah menikah lima kali hingga memiliki anak kandung sembilan orang termasuk korban.

“Tersangka ini mempunyai hasrat biologis yang berlebih dan sudah menikah sebanyak lima kali, punya anak 9 termasuk korban,” ujar Kasat.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku menyesali perbuatanya dan mengklaim perbuatan yang dilakukannya itu sebagai bentuk sayang terhadap anaknya. Namun, rasa sayang dijalankan dengan cara salah.

Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, hingga alat kontrasepsi. Akibat perbuatanya Rasmono terancam hukuman 15 tahun penjara. (M. Kris)