PBH Peradi Tasikmalaya Siap Kawal Akses Keadilan Sampai Tingkat Kelurahan
DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Idonesia (Peradi)Â Tasikmalaya, Muhamad Ismail, S.H., M.H., menyampaikan kabar gembira soal penyerahan sertifikat paralegal yang berjalan super lancar.
"Penyerahan sertifikat paralegal ini alhamdulillah berjalan sangat lancar yang kita tekankan karena dilanjut sekarang juga akan ada pemaparan dan pematangan dan pembekalan kepada para legal yang telah dinyatakan lulus," ujar Ismail, Kamis (24/09/2026).
"Alhamdulillah, kegiatan ini juga dapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diwakili langsung oleh Wakil Walikota Rd Diky Candranegara. Sinergi ini jadi bukti nyata komitmen bersama membangun kesadaran hukum masyarakat.
Ismail menjelaskan, tugas paralegal lebih ditekankan di lingkungan masyarakat, khususnya di kelurahan. Ini adalah wujud nyata akses to justice bagi para pencari keadilan.
"Jangan sampai masalah hukum sampai lanjut ke kepolisian atau ke pengadilan, itu bisa diselesaikan di tingkat kelurahan yang mana di situ ada tim paralegal kita," tegasnya.
Paralegal tetap ada PIC-nya dari PBH Peradi Tasikmalaya yang akan mendapat kontrol penuh. Karena paralegal adalah non advokat, sedangkan yang advokat ada di PBH Peradi Tasikmalaya sendiri.
"Untuk pelatihan, PBH Peradi menggelar pendidikan selama 1 bulan penuh pada tahun 2025. Materinya hampir full hukum, baik pidana, perdata dan lain sebagainya agar tim paralegal benar-benar dibekali ilmu mumpuni. Pesertanya bukan sembarangan. Masyarakat ini biasanya lebih ke perwakilan di masing-masing kelurahan. Kita tidak membuka semuanya karena ada ketentuannya, benar-benar di hiring karena kita tidak mau asal-asalan," kata Ismail.
Saat ini baru 32 orang dari 10 kecamatan dan beberapa kelurahan yang lolos. Baru sekitar 40 persen, karena kesadaran hukum memang harus terus dibangun.
Tujuannya jelas, mendorong masyarakat Kota Tasikmalaya sadar hukum dan memberikan akses keadilan khusus bagi masyarakat miskin. Untuk pelayanan, gratis dengan catatan ada SKTM, BPJS, KIS. Kalau untuk non-litigasi yang tidak berbiaya, full gratis.
"Paralegal itu dibentuk berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang diprioritaskan untuk masyarakat tidak mampu," jelasnya.
Paralegal juga terafiliasi ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan-kelurahan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara menegaskan, akses terhadap keadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara.
"Di sinilah peran penting Paralegal. Anda semua adalah jembatan utama, garda terdepan, sekaligus perpanjangan tangan negara dalam memberikan edukasi, advokasi, dan bantuan hukum non-litigasi di tingkat akar rumput," ujar Diky.
Diky berpesan, sertifikat ini bukan sekadar kertas, tapi simbol tanggung jawab besar. Paralegal harus jadi konselor yang humanis, mengutamakan pencegahan lewat edukasi hukum, dan mendorong penyelesaian damai lewat mediasi atau musyawarah.
"Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen penuh mendukung program penguatan kapasitas hukum berbasis komunitas ini. Sinergi ini akan mempercepat terwujudnya kota yang tertib, aman, dan berkeadilan," pungkasnya.
Ia juga menyebut Posbankum adalah investasi sosial dan hukum bagi Kota Tasikmalaya, tempat hadirnya negara di tengah masyarakat untuk mewujudkan kota yang maju, tertib, berkeadilan, dan sadar hukum. (M. Kris)
