Bupati Dadang : Aplikasi Sikapal Upaya Hilangkan  Percaloan di Pengadilan Agama Soreang

DEPOSTJABAR.COM (SOREANG).- Bupati Bandung H.M.Dadang Supriatna melaunching  aplikasi pelayanan sikapal (sistem kamera antrian pelayanan) di Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B Kabupaten Bandung, Selasa  (14/2/2023).

Bupati Bandung mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Agama selaku penyelenggara acara yang telah menginisiasi atas dilaunchingnya aplikasi sikapal tersebut.

“Ini sebagai salah satu upaya kita dalam mewujudkan visi Kabupaten Bandung, yaitu mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera. Tentunya hal ini dijabarkan melalui misi ke-4 yaitu mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional. Selain tata kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan,” tuturnya.

Untuk itu, Dadang Supriatna mengatakan, kehadiran aplikasi Sikapal merupakan  salah satu upaya pemenuhan tranformasi digital di tengah era transformasi birokrasi yang diikuti dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi  dalam rangka memberikan kemudahan sebuah sistem pemerintahan untuk  pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Bupati Bandung, saat ini proses pembangunan harus menggunakan pendekatan digitalisasi dan bukanlah sebuah pilihan melainkan telah menjadi kebutuhan.

“Apalagi dalam hal pelayanan publik. Kondisi saat ini menuntut semua pelayanan lebih dinamis, fleksibel, efektif dan efisien, tanpa ribetnya prosedur birokrasi,” katanya.

Bupati Bandung mengingatkan, bahwa sistem kamera antrian pelayanan ini merupakan sebuah terobosan untuk menghilangkan praktik percaloan.

“Masyarakat bisa melakukan pelayanan pendaftaran antrian secara self service. Secara teknis, kamera akan merekam wajah dan data pendaftar untuk dikonfirmasi di ruang sidang,” ujarnya.

Bupati Bandung mengatakan Pemerintah  Kabupaten Bandung bersama pengadilan Negeri Agama Soreang akan terus melakukan upaya peningkatan efektifitas budaya kinerja khususnya peningkatannya pelayanan publik, sehingga dapat mencapai kondisi yang diharapkan.

“Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Soreang, sepanjang tahun 2022 tercatat sebanyak 8.796 kasus perceraian dengan alasan ekonomi dan perselisihan juga perselingkuhan. Hal ini tentunya salah satunya disebabkan oleh gejolak inflasi yang sampai saat ini masih kita alami,” jelasnya.

Untuk itu, Dadang Supriatna mengajak kepada jajaran Pengadilan Agama Soreang untuk berkolaborasi bersama Pemkab Bandung dalam  mendukung program pemerintah yang saat ini terus digaungkan.

“Aplikasi sikapal ini sebagai upaya kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bandung. Saya harap aplikasi ini dapat digunakan dengan baik, sehingga akan berdampak ada upaya menghilangkan praktik percaloan,” pungkasnya. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar