Pelaku yang panik lantas menyemprot tubuh korban guna menghilangkan jejak.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini kini dalam penanganan Polresta Bandung. (Dikki Wahyu Afandi)