Dari 203 yang Terdaftar di SIINas, Baru 79 Industri di Cimahi yang Terdaftar di Disdagkoperin

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian, UMKM  (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi penyusunan data industri di Technopark, Jalan Baros Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (9/2/2023).

Dari 203 Perusahaan Industri yang ada di Kota Cimahi yang terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), baru ada 79 Perusahaan Industri di Kota Cimahi yang mendaftar di Disdagkoperin Kota Cimahi.

PJ Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, usai melakukan pembukaan Sosialisasi Penyusunan Pendataan bagi Pelaku Industri di Kota Cimahi menjelaskan,  bagi pelaku Industri di Kota Cimahi harus terdata di Disdagkoperin Kota Cimahi,

“Karena data yang dilaporkan ini, akan menjadi bahan untuk diolah sehingga akan menjadi pertimbangan pada saat pemerintah pusat merumuskan kebijakan terkait pembangunan industri di negara kita,” terang Dikdik.

Begitu pula pendataan tersebut terkait masalah legalitas perizinannya, bahkan Dikdik secara tegas bila ada pelaku industri tidak lengkap dalam perijinannya, bagi pelaku Industri yang tidak ada ijin sudah pasti harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, kalau memang harus di kenakan sanksi ya memang harus seperti itu.

Tapi Dikdik yakin bahwa pelaku-pelaku Industri di Kota Cimahi semua sudah berijin. “Apalagi Industri-industri yang sudah beroperasi di Cimahi yang sudah memiliki kegiatan yang seattle yang sudah berjalan dengan baik mereka sudah memproses ijinnya,”tandasnya.

Bahkan diakui pula oleh Dikdik bahwa peran pelaku industri di Kota Cimahi sangat baik. “Industri di kota Cimahi sangat baik karena menjadi buffer (penyangga) bagaimana kebutuhan kita terkait dengan lapangan pekerjaan ini, menjadi hal yang bisa kita manfaatkan dari dunia industri yang ada di Kota Cimahi,” tandas Dikdik.

Begitu pula kata Dikdik, Perusahaan Industri, karena  berkaitan dengan Corporate Social Responsibility (CSR). “Tolonglah karena ini berkaitan dengan CSR, atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, (TJSL) karena industri ini memiliki tanggung jawab tolong CSR ini dapat dipenuhi, karena ini merupakan amanat undang-undang,” sarannya.

Jadi karena mengacu kepada undang-undang, lanjut Dikdik, semua pengusaha industri harus taat kepada undang-undang. “Wajib memberikan CSR-nya dan itu harus dilaporkan dan kami menghimbau kepada pengusaha industri di Cimahi ini untuk bisa mamatuhi amanat undang-undang terkait CSR ini,” tegas Dikdik.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi Dadan Darmawan,

Begitu pula yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi Dadan Darmawan, menurut dia berdasarkan data dari SIINas, di kota Cimahi baru ada sekitar 203 Industri,

“203 yang terdaftar di SIINas, dan dari 203 itu, yang melapor baru ada 79 pengusaha industri,” papar Dadan.

Maka dari itu pihak Disdagkoperin akhirnya mengundang kepada seluruh pelaku industri,  karena ini keterkaitan kewajiban mereka untuk melaporkan perkembangan  industrinya setiap per semester.

Bahkan seperti laporan di bulan Januari sampai dengan bulan Juni dilaporkan sampai kurun waktu bulan Oktober. “Nanti yang bulan Agustus sampai dengan bulan Desember nanti dilaporkan sampai bulan yang disahkannya itu,” ujar Dadan.

Jadi, lanjut Dadan, proyek sosialisasi pendataan tersebut, hanya untuk memfasilitasi dan memudahkan bagi seluruh pelaku industri,

“Nah sekarang yang jadi pertanyaan, kenapa baru hanya 79 pelaku industri yang didata? Apa sih kesulitannya? Bahkan sebetulnya manakala mereka tidak melakukan pelaporan, itu ada sanksi juga yang diberikan oleh Kementrian Perindustrian,” tegas Dadan.

Memang sanksi yang diputuskan oleh pihak Kementerian Perindustrian, diakui oleh Dadan membatasi pembelian fasilitasnya bagi pelaku industri. “Jadi bukan sanksi seperti penutupan perusahaan industrinya, maupun di awal disampaikan bahwa ada denda dan ada sanksi penutupan, tapi itu akan dilakukan secara bertahap,” beber Dadan.

Sanksi secara bertahap tersebut papar Dadan, seperti sanksi tahap pertama, kedua dan tahap ketiga, bila masih tetap melanggar aturan. “Kalau mereka tetap membandel, baru dilakukan tindakan,”tandasnya.

Dadanpun dalam sosialisasi pendataan pelaku industri tersebut, telah menghadirkan pula Nara sumber tujuannya untuk memberikan fasilitasi, informasi terhadap pelaku industri terkait teknis laporan.

“Karena kita juga sudah beberapa kali melakukannya, memang ada sebagian yang sudah melaporkan dan hadir disini, hanya yang tiga puluh pengusaha industri yang belum melaporkan,” jelasnya

Jadi lanjut Dadan, para pelaku industri sudah mempunyai akun masing-masing. “Kementerian pun sudah menjamin kerahasian data si perusahaan itu, juga di pemerintahan kota juga ada yang memegang akun dan tidak sebarangan diberitahukan kepada orang lain,” bebernya.

Jadi dari hasil pendataan pelaku industri di Kota Cimahi, maka Pemerintah Kota berkewajiban memberikan laporan pula ke pusat berupa data agregat . “Berupa data agregat dari pelaku industri, jadi bila para pelaku industri tidak melaporkan ke pusat, maka kitapun tidak bisa melaporkan,” Pungkasnya. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *