DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Penjabat Walikota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan menegaskan, pembangunan di Kota Cimahi setiap tahunnya selalu meningkat.
“Pembangunan ini ditandai dengan adanya pusat pembelanjaan, Perumahan, Perkantoran, dan rumah susun,” terang Dikdik dalam sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif dari pihak eksekutif, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/4/2023).
Dikdik dalam menyampaikan dan menjelaskan masalah Raperda inisiatif Eksekutif tersebut, disaksikan oleh 23 anggota DPRD Kota Cimahi. Hadir juga stakeholder Kota Cimah,Plt Sekda Kota Cimahi, Maria Fitriana, Kepala BPKAD, Chanifah Listyarini, Asisten II Budi Raharja, Plt Asisten III Achmad Nuryana, Forkopimda, Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman, Ketua Bawaslu Jusapuandy, Kepala Kejari Kota Cimahi, Ari Raharjo, Ketua MUI Alan Nur Ridwan, Kepala Bank BJB, Ayi Subarna, dan Camat serta Lurah se Kota Cimahi.
Tujuan dari pembangunan tersebut, kata Dikdik, tidak lain adalah untuk pembangunan perumahan masyarakat perkotaan. Namun sayangnya, lanjut Dikdik, pemenuhan kebutuhan masyarakat masa kini, sering kali tidak dibarengi dengan kebutuhan masa depan.
Hal ini, sambung Dikdik, dilihat dari plus minusnya jumlah fluktuasi penduduk perkotaan yang tidak diimbangi dengan ketersediaannya lahan.
“Sehingga menjadi kendala yang pokok, yaitu salah satunya adalah penyediaan lahan pemakaman bagi masyarakat perkotaan,”katanya.
Berbicara pemakaman di perkotaan, sambung Dikdik kembali, hal ini merupakan yang sangat kompleks. Dimana lahan pemakaman umum di perkotaan, lahannya semakin sempit, karena semakin banyaknya bangunan rumah yang dibangun untuk lahan pemakaman.
Sedangkan kendala untuk pembangunan pemakaman, kata Dikdik selalu terhambat dalam masalah pembebasan lahan.
“Maka dari itu untuk mengatasi hal tersebut yang berlaku sampai saat ini adalah sistem tumpang, dimana dua atau lebih jenasah yang masih memiliki hubungan kekerabatan, menggunakan satu lahan yang sama atau dengan mengambil alih makam yang tidak terurus ataupun yang tidak membayar pajak pemakaman,” jelasnya.
Namun, tutur Dikdik, karena dilihat dari realitas yang ada sampai saat ini, bahwa luas areal lahan pemakaman umum di kota Cimahi, tidak seimbang dengan jumlah rata-rata orang yang meninggal.
“Apabila lahan yang disediakan oleh Pemerintah daerah sudah tidak dapat lagi menampung, maka kedepannya akan muncul permasalahan baru, untuk tempat peristirahatan bagi orang-orang yang meninggal nantinya,” beber Dikdik.
Pemerintah daerah, dengan permasalahan pemakaman ini dengan berbagai alternatif untuk mencukupi kebutuhan penduduk akan tempat pemakaman ini.
“Dengan permasalahan pemakaman ini, maka pemerintah Kota Cimahi sangat menyambut baik dari prakarsa DPRD Kota Cimahi, terkait dengan usulan Raperda tentang usulan pemakaman,” tutupnya. (Bagdja)