Dishub Bandung Siapkan Personel dan Rambu dukung MRLL di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mendukung Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Masjid Raya Al Jabbar yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Manajemen rekayasa lalu lintas (lalin) ini merupakan upaya kolaboratif dalam menangani masalah kemacetan di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi mengaku telah menyiapkan sejumlah rambu dan personel yang berjaga dalam menerapkan rekayasa lalin di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.

Lebih lanjut, Panji menjelaskan, ada 38 personel yang disiagakan, lalu sebanyak 20 water barrier, 300 traffic cone, dan 55 rambu portabel.

Dishub Bandung Siapkan Personel dan Rambu dukung MRLL di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar

“Kami mendukung penuh upaya yang diinisiasi Pemprov Jabar melalui Dishub. Dalam hal ini kami membantu menyiapkan beberapa sarana untuk mendukung penerapan rekayasa lalin,” ujar Panji.

Secara teknis, ia menjelaskan, rekayasa lalin di kawasan ini mengarahkan kendaraan yang masuk dari arah utara (Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Cimincrang) untuk belok kiri setelah rel.

“Dibelokkan ke Jalan Rancanumpang, arah utaranya itu pas ada jembatan kurang lebih kilometer 150. Jadi bis, kendaraan besar, yang masuk lewat Gedebage Selatan menyusur Jalan Tol. Begitupun yang dari arah Jalan Cimincrang, dibelokkan (ke arah GBLA), menyusur Jalan Tol, lalu diarahkan ke Jalan Rancanumpang,” bebernya.

Lalu, kendaraan akan diarahkan menyusur Jalan Gedebage Selatan, lalu dibelokkan menuju Jalan Rancanumpang dan muncul dari arah selatan Masjid Raya Al Jabbar.

Namun, dengan berbagai perhitungan dan uji coba, hadir opsi lain yakni kendaraan roda dua yang masuk dari arah utara (Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Cimincrang) tetap bisa lurus setelah melintasi rel kereta api.

Sedangkan kendaraan roda empat tetap mengikuti skenario belok ke arah timur, menyusur Jalan Gedebage Selatan dan dibelokkan kembali ke utara seperti skenario sebelumnya.

Adapun Jalan SOR GBLA dan Jalan Rancanumpang ditetapkan 1 arah untuk kendaraan roda 4 dan diperuntukkan bagi kendaraan bis dan truk yang dilarang melintas akses masuk Jalan Cimincrang. (ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *