Disnaker Gelar Konsolidasi Serikat Pekerja/Buruh Cimahi, Ini Tujuannya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Pemerintah kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, acara digelar di Convention Hall Technopark Kota Cimahi, Jl. Baros Utama No.78, Kota Cimahi, Jumat (18/08/2023).

Hadir pada giat tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Drs Yanuar Taufik, yang mewakili PJ Walikota Cimahi, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi,Tuti Hestiantina, dan para anggota, Gabungan organisasi buruh seluruh Indonesia ( Gobsi) kota Cimahi.

Menurut Yanuar, saat dirinya membacakan sambutan PJ Wali kota Cimahi H Dikdik S Nugrahawan,kKegiatan konsolidasi serikat peket/ serikat buruh selain untuk membangun komunikasi dan Kondusivitas pemerintah dengan buruh, dalam rangka menciptakan keselarasan duni ausaha, juga  sebagai ajang silaturahmi antar Disnaker kota Cimahi dan serikat buruh.

“Konsolidasi serikat buruh merupakan upaya untuk menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan antara pekerja dan pengusaha, dan pemerintah, sehingga terjadi peningkatan produktivitas kerja iklim usaha yang positif dan kondusif,” papar Yanuar.

Selanjutnya menurut Yanuar, seluruh stakeholder yang hadir dapat berkomitmen untuk mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh di kota Cimahi.

“Karena sejalan dengan pembangunan kota Cimahi tahun 2023.Yaitu penguatan stabilitas sosial budaya selain ekonomi dan sumber daya manusia yang didukung dengan penguatan reformasi birokrasi,” terang nya.

Menurutnya, di tengah kondisi global yang bergejolak dan kondisi resesi ekonomi di beberapa negara.

“Untuk Penguatan ekonomi domestik dan untuk menjaga daya saing harus menjadi prioritas pemerintah terutama stabilitas konsumsi privat dan investasi,” imbuhnya.

Bahwa dengan undang-undang Cipta Kerja merupakan wujud dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab perkembangan dinamika.

“Ketenagakerjaan, dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023, merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni undang-undang nomor 11 tahun 2020,” tegas Yanuar.

Perubahan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi undang-undang Cipta Kerja yang di lakukan Pemerintah di beberapa Daerah diantaranya: Manado, Medan, Batam, Makasar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta, juga kajian di berbagai lembaga daerah. (Bagdja)