Aparatur Disnaker Cimahi Bantu Pekerja Rentan Perlindungan, Ini Bentuknya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Pernyataan Wakil Presiden (Wapres) – RI, K. H. Ma’ruf Amin  bahwa para pekerja rentan membutuhkan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja.

Untuk mencegah garis kemiskinan bagi kaum tenaga kerja, maka  diperlukan strategi jaring pengaman sosial, dengan mendorong adanya partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sejalan dengan hal tersebut pemberian bantuan dan jaminan sosial terhadap pekerja rentan bukan menjadi tugas pemerintah saja akan tetapi seluruh pemangku kepentingan, untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program tersebut.

Umumnya pemberi kerja dan pekerja diatur oleh peraturan perundangan-undangan mewajibkan pekerja diberikan perlindungan ketenagakerjaan, namun masih ada kelompok masyarakat yang disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan dikenal pekerja rentan belum terlindungi Jaminan Sosial.

Seperti yang diterangkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik, di kantornya, Jum’at (17/3/2023). Menurutnya,  ketenagakerjaan jumlahnya di Kota Cimahi masih banyak.

“Sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja rentan, Aparatur Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, telah membuat sebuah gerakan yang merupakan bentuk santunan atau sumbangan dari Aparatur Disnaker untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada pekerja rentan di kota Cimahi dengan menyisihkan pendapatannya secara sukarela,” jelas Yanuar.

Inovasi geliat Disnaker dengan membayarkan iuran JKK dan JKM diharapkan dapat memberikan para pekerja rentan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja.

Pada tanggal 17 Maret 2023 Dinas Tenagakerja Kota Cimahi mencanangkan geliat Disnaker (gerakan peduli aparatur Dinas Tenaga Kerja).

“Untuk saat ini aparatur Disnaker baru dapat membayar iuran bagi 59 0rang pekerja rentan yang didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan untuk JKK dan JKM nya, dimulai dari pekerja rentan disabilitas dan pekerja rentan di kelurahan Cibeber sebagai wilayah binaan,” ucap Yanuar.

Karena geliat ini bersifat sukarela untuk mencover iuran JKK dan JKM.

“Mudah mudahan hal ini dapat menjadi bernilai ibadah. Selain itu, geliat Disnaker  juga merupakan salah satu implementasi dari kepedulian Aparatur Negara kepada para pekerja rentan,  In Syaa Allah akan tumbuh geliat lainnya dari aparatur se Kota Cimahi. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *