Gemppur Ingatkan Kepala Sekolah di Cimahi Jangan Lakukan Manipulasi PPDB 2023

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).-  Guna menghindari gugatan dari para orang tua siswa, Gerakan Masyarakat Pemerhati Pendidikan Untuk Reformasi (Gemppur mengingatkan kepala sekolah di Cimahi  untuk mengikuti data Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online mengenai kuota penerimaan siswa baru dari jalur-jalur yang sudah ditetapkan.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Gemppur, Iwan Hermawan didampingi Sekjennya, Dadan Sambas, di kantornya, Kamis (8/6/2023).

Menurut Iwan, dengan  adanya pengurangan kuota online yang tidak sesuai dengan kuota yang sebenarnya, akan menimbulkan masalah tersendiri. Misalkan di online 320 tapi akhirnya menerima 360.

“Ini rawan untuk digugat oleh orang tua murid karena prosentase tiap jalur dari 320 dengan 360 berbeda,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Iwan, seperti dari jalur siswa miskin akan merasa dirugikan oleh beberapa orang, jika memang 12% dari 320 berbeda 12% dari 360 itu selisihnya 8 orang.

“Apalagi kalau dari jalur zonasi data online kuota 320 itu hanya 160 siswa sedangkan kalau kuota 360 siswa itu menjadi 180, sehingga ada 20 orang yang merasa dirugikan calon peserta didik baru, gara-gara ada pengurangan kuota yang dipersiapkan untuk spelling,” ucap Iwan kembali.

Spelling ini,  biasanya cadangan untuk titipan dari tiap sekolah. Orang tua bisa menggugat secara hukum dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan itu telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Perdata pasal 1365 yang disebutkan

“Apabila memang dirugikan oleh suatu perbuatan melawan hukum maka orang yang dirugikan dapat menggugat setidak-tidaknya menuntut kerugian baik material maupun immaterial. Orang tua murid bisa menggugat kepada sekolah atau kepala sekolah jika ia dirugikan gara-gara adanya spelling atau pengurangan kuota yang sebenarnya,” sarannya.

Kesimpulannya Iwan  menegaskan, rang tua siswa bisa menggugat hukum jika terjadi ada manipulasi pengurangan kuota pada PPDB 2023,

Iwan, hanya berharap kepada Kepala Sekolah untuk konsisten menjalankan PPDB sesuai kuota online.

“Hal ini dilakukan guna menghindari adanya gugatan hukum dari orang tua siswa, yang berlanjut pada sanksi hukdis oleh Pemerintah Provinsi seperti yang terjadi tahun lalu,” tandas dia. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 komentar

  1. Excellent article! I appreciate the thorough and thoughtful approach you took. For more details and related content, here’s a helpful link: LEARN MORE. Can’t wait to see the discussion unfold!