DEPOSTJABAR.COM (CAMAHI).- Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi I DPRD Kota Cimahi ke Kolam Retensi di Pasirkaliki RW 12 Kecamatan Cimahi Utara, membahas masalah Kolam retensi Pasirkaliki di RW 12 bekerjasama antara Pemerintahan Kota Cimahi dan Pemerintahan Kota Bandung,
“Sebaiknya kolam penampungan untuk tadah banjir antara dua wilayah Kota Cimahi dan Kota Bandung, dapat dimanfaatkan menjadi objek destinasi wisata dan pagelaran seni budaya, dari pada tempat tersebut kumuh hanya dibatasi pagar kawat yang seperti tidak terurus,” ujar Ketua Komisi I, Hendra Saputra saat melakukan sidak kelokasi tersebut, Senin (6/3/2022).
Sidak yang dilakukan Komisi diikuti Hendra Saputra (Ketua), Sudiarto (Anggota), Yulianawati (Anggota), Oneng Aminah (Anggota), Sobari (Anggota) didampingi Sekretaris Camat Cimahi Utara, Yuyus Supriatna dan staf kecamatan, Lurah dan Ketua RW 12 Pasirkaliki.
Selanjutnya menurut Hendra, pihaknya melakukan sidak ke Kantor Kecamatan terlebih dahulu, dikarenakan adanya pengaduan dari masyarakat ,maka atas pengaduan tersebut harus disikapi segera/
“ jangan sampai jadi fitnah bila laporan masyarakat tersebut tidak dilaksanakan oleh Komisi I,” jelasnya.
Hendrapun menjelaskan pihaknya sudah melakukan sidak ke RW 12 Kolam retensi Pasirkaliki. “Saya melihat Embung (kolam retensi), terus terang saya sangat terkesan dengan adanya Embung disitu, malah saya terpikirkan bagaimana Embung ini, menjadi arena wisata,”
Hendra menyarankan kepada Pemerintahan Kota Cimahi dan Kota Bandung, bila Embung tersebut disulap menjadi objek wisata, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik bagi Kota Cimahi maupun Kota Bandung,
“Hanya harus dikelola dengan baik, pinggir-pinggir kolam ditanami tanaman, sebagai ramah lingkungan, bisa dipakai tempat pemancingan, atau ada panggung sebagai tempat gelaran seni dan budaya, adanya para UMKM yang berjualan disana dan akan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,” jelas Hendra.
Karena berdasarkan pengaduan dari masyarakat tersebut masalah lokasi kolam retensi Pasirkaliki di RW 12 banyak digunakan tempat berpacaran bagi muda-mudi.
“Memang pada saat kami kesana tidak ada, entah karena Kami datang terlalu siang? dan kami akan coba datang malam hari, hal ini juga perlu ditertibkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak senonoh,” tegas Hendra.
Masalah Aplikasi Sapakat Online
Hendra dalam sidak selanjutnya ke Kantor Kecamatan terkait masalah aplikasi Sapakat online. Menurutnya, aplikasi cara praktis buat masyarakat membuat KTP maupun KK tanpa harus datang ke kecamatan. Namun Hendra pun mengingatkan, tidak semua warga mebuasai ITE dan mengetahui aplikasi Sepakat Online.
Jadi maksud Hendra mengadakan Sidak tersebut, minta pihak Kecamatan harus bisa mensosialisasikan terlebih dahulu aplikasi Sapakat tersebut kepada masyarakat. “Minimal dapat mendampingi masyarakat yang tidak tahu dalam ITE, untuk pengajuan membuat KTP,” tegasnya.
Sekcam Kecamatan Cimahi Utara, Yuyus Supriatna menjelaskan, Komisi I sidak yang pertama terkait masalah pelayanan di Kecamatan Cimahi Utara. Sidak yang kedua, adalah masalah Embung di RW 12 Kelurahan Pasirkaliki, karena ada masukan dari masyarakat, bahwa Embung tersebut yang suka dipakai bobogohan (pacaran), kalau malam-malam, ini masukan dari masyarakat,” ujar Yuyus.
“Sebaiknya, bila malam hari dapat dijaga bagi orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk lokasi Embung tersebut,makanya Ketua Komisi I menyarankan, agar pagar diperbaiki dan tolong hanya satu pintu, dan dijaga oleh orang yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota,”katanya.
Selanjutnya menurut Yuyus, masalah Sapakat Online, di Kecamatan Cimahi Utara, ada petugas operasional untuk mengantarkan surat menyurat ke Kelurahan, dan mengambil persyaratan dari Kelurahan ke Kecamatan.
“Masyarakat kita memang, dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP), agak banyak mengeluh, karena apa, bahwa surat-surat yang diproduksi oleh MPP, contohnya KTP sekarang tidak boleh diambil oleh RT ataupun RW, jadi masyarakat yang bersangkutan yang harus datang ke MPP,” terang Yuyus.
Maka dari itu manfaat dari adanya aplikasi Sapakat online tambah Yuyus, bagi masyarakat tidak akan mengeluarkan biaya ke Kecamatan. “Tahu-tahu surat sudah datang, kan efektif dan efisien, tapi karena dengan peraturan seperti itu, terpaksa masyarakat harus datang ke MPP, ” tandas Yuyus (Bagdja)