KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Program Bandung Smart City, Inilah Daftarnya

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan 5 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jasa pelayanan internet dalam program Bandung Smart City, Rabu 13 Maret 2024.

Disebut demikian, karena kasus inilah yang telah membuat Walikota Bandung, Yana Mulyana (YM) cs di cokok KPK dalam sebuah aksi operasi tangkap tangan (OTT), Jumat 14 April 2023.

YM akhirnya divonis pidana penjara selama 4 tahun, denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa, 5 tahun penjara.

Kelima tersangka baru itu adalah, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung. Keempatnya adalah, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu 13 Maret 2024.

Sebelumnya, Jaksa KPK Titto Jaelani mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam perkara yang telah menjerat mantan Walikota Bandung Yana Mulyana tersebut.

Isyarat itu dikatakan Titto karena, penyidik KPK saat ini sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kembali.

Adapun tersangka lain, berstatus PNS yang kasusnya ikut disidangkan bersama YM adalah Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.

Tersangka dari pihak swasta adalah, Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). (Aris)