DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG BARAT).-Belasan warga Kampung Cibingbin RT 03 dan RT 06 RW 04 Desa Laksana Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat, di Gedung C Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Senin (17/10/2022).
Mereka mengadukan PT Alloy Indo Nusantara di daerahnya, yang mengingkari kesepakatan terkait operasional perusahaan yang bergerak di bidang peleburan logam ini. Perusahaan ini, masih saja melakukan produksi padahal sudah disepakati untuk sementara waktu dihentikan.
Sebelumnya, warga Kampung Cibingbin mengeluhkan cerobong asap hitam yang berasal dari PT Aloy Indo Nusantara. Diprotes warga, akhirnya Pemkab Bandung Barat menghentikan sementara produksi di PT Alloy Indo Nusantara ini, lantaran cerobong asap terbukti memuntahkan abu batu bara.
Deden, salah seorang warga Kampung Cibingbin mengatakan, sangat terganggu dengan cerobong asap hitam dari perusahaan itu.
Ia mengkhawatirkan, bila terus menerus terkena polusi di lingkungan itu, berakibat terhadap gangguan kesehatan keluarganya.
“Sudah mengganggu kita. Masa kita sudah diganggu hanya diam saja. Karena yang terdekat itu yang terdampak yang merasakan,” ucapnya, usai audensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB di Gedung C Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Senin (17/10/2022).
Jika perusahaan tersebut membandel, tidak menghentikan produksinya maka warga akan melakukan aksi demo.
Pipit Budi, yang mengadvokasi keluhan warga Cibingbin tersebut mengatakan, pada kesepakatan pertama disetujui bahwa PT Alloy Indo Nusantara akan menutup sementara aktifitasnya sebelum ada hasil standarisasi baku mutu terkait asap yang dihasilkan dari pembakaran atau peleburan itu.
Namun, ternyata beberapa hari lalu, warga melihat secara langsung terjadi aktivitas produksi lagi.
“Itulah dasar kami untuk beraudiensi kembali dengan dinas, sekaligus menanyakan sudah sampai mana dinas melakukan monitoring terhadap hal itu,” ujar Pipit.
Hasil mediasi pertama, perusahaan itu boleh melakukan aktivitas lagi, dengan catatan ada beberapa poin yang harus disepakati atau dilakukan oleh PT Alloy.
Belum juga dipenuhi kesepakatan tersebut, perusahaan itu membandel malah melakukan produksi sehingga warga komplain.
“Hasil baku mutu-pun belum keluar. Tapi sudah melakukan (produksi) dengan alih-alih bahwa kalau kita tidak melakukan uji coba, mana kita tahu ada hasil,” bebernya.
Anggota Kehormatan Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI), Ari Jauhari menyoroti tentang perijinan PT Alloy Indo Nusantara, yang dinilainya berubah fungsi. “Yang ijin tetangga awalnya itu adalah peruntukannya gudang hasil peleburan. Kenapa sekarang fungsinya berubah menjadi produksi peleburan,” ujarnya.
Ia juga menyatakan keheranannya, lantaran persoalan tentang polusi dari perusahaan yang dikeluhkan warga ini sudah dipublikasikan media massa.
“Tapi kenapa permasalahannya masih berlarut-larut, artinya tidak mudah dan tidak bisa di selesaikan oleh satu kembaga saja,” ucap Ketua J.Balad ini.
Sementara Kepala Bidang Tata Kelola DLH KBB, Zamilla Moreta mengatakan, hasil kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, memang untuk sementara waktu perusahaan tidak melakukan produksi dulu.
Alasan yang dikemukakan perusahaan saat ini mereka sedang melakukan uji coba. Tapi warga yang lebih tahu kondisinya, sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi perusahaan tersebut.
“Sekarang kita masih melakukan pendampingan dulu (garapan lain). Insha Allah, Kamis nanti kita akan turun (ke PT Alloy),” ucapnya.
Pihaknya belum bisa menjatuhkan sangsi ke PT Alloy Indo Nusantara lantaran masih menunggu hasil uji lab untuk mengetahui batas baku mutu dari asap yang dikeluhkan warga.
Hasil uji emisi inilah, yang menjadi acuan pihaknya untuk menjatuhkan sangsi pada perusahaan itu.
“Lagi nunggu hasil uji lab, biasanya sekitar 14 hari. Mudah-mudahan saja cepat ke luar hasilnya,” jelas Zamilla. (Ali)