Pemkot Cimahi Menghapus Biaya Retribusi Pemakaman Umum

DEPOSTjABAR.COM (CIMAHI).- Mulai tahun ini, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai menghapus biaya retribusi untuk pemakaman umum. Penghapusan biaya retribusi berlaku untuk pemakaman yang dikelola Pemkot Cimahi.

Penghapusan retribusi pemakaman ini terdiri dari pemakaman Cipageran, Santiong, Sirnaraga, Embah Cikur, Lebaksaat, Pojok, Kerkoff, dan Kihapit.

Kedelapan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tersebut yang dikelola oleh Pemerintahan Kota Cimahi.

“Mulai tahun 2024 makam sudah tidak lagi dipungut retribusi,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang, Selasa (20/2/2024).

Dihapuskannya retribusi pemakaman umum tersebut karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini peraturan daerah terkait hal itu, sudah kami siapkan,” ucap Endang.

Sementara untuk biaya gali dan tutup lubang, menurut Endang, selama ini tidak ada retribusi yang masuk ke Pemkot Cimahi.

“Itu mah gimana kesepakatan antara pihak keluarga dengan kuncen atau para tukang gali,” sebutnya.

Selama ini pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pemakaman yang dikelola Pemkot Cimahi sekitar Rp 150 juta per tahun.

“Tahun 2023 targetnya Rp150 juta, realisasinya Rp183,061 juta,” katanya.

Endang memastikan pelayanan di 8 TPU Kota Cimahi tetap berjalan optimal, meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan per 1 Januari 2024.

“Walaupun tidak ada retribusi, makam mah tetep perlu dikelola. Untuk pemeliharannya ya mau ga mau harus dari APBD. Kita mah ngga bicara untung rugi, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Endang. (Bagdja)