RT/RW di Cimahi Calonkan Jadi Legislatif Harus Mundur dari Kepengurusan

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).-  Anggota DPRD Cimahi dari Komisi I,  Iwan Setiawan menegaskan, bagi pengurus RT/RW, LPM, LKK Kota Cimahi yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2024 harus mundur dari kepengurusan.

Hal itu diungkapkan Iwan Setiawan  usai melakukan pertemuan dengan pihak bidang pemerintahan Penkot Cimahi, KPU, Bawaslu, dan bagian hukum membahas masalah larangan bagi RT/RW, LPM, LKK yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, di kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (8/3/2023),

 “Harus Mundur dari pencalonannya, atau SK sebagai kepengurusan di RT/RW, LPM cabut terlebih dahulu,” tegas Iwan.

Hal itu dikarenakan, kata Iwan, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) serta Peraturan Walikota (Perwal)  Nomor 53 Tahun 2021, pasal 102 bagi Pengurus RT/RW, LKK dilarang untuk berafiliaai dengan partai politik.

“Berkaitan dengan hal itu, Komisi I telah mengadakan pertemuan dengan pihak pemerintahan Kota Cimahi dua kali. Dengan bagian pemerintahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dua kali pertemuan, terkait larangan LKK RT/RW ikut berapiliasi dengan partai politik,” jelas Iwan.

Pertemuan tersebut kata Iwan yaitu merujuk kepada Permendagri nomor 18 Tahun 2018 dan Perwal nomor 53 Tahun 2021.

“Dimana dalam Permendagri dan Perwal tersebut isinya tentang larangan untuk salah satunya yaitu LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa-Red) atau LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan-Red) termasuk didalamnya adalah RT dan RW,” terang Iwan.

Dalam Pasal 102, kata Iwan,  diterangkan,  Ketua RT dan RW bisa diberhentikan, kalau salah satu syaratnya itu berkaitan dengan keanggotaan partai politik, atau berafiliasi engan partai politik.

“Hari tadi kita bertemu dengan bagian Pemerintahan, bagian hukum Pemkot Cimahi, dinas-dinas terkait yang membidangi PKK, Karang Taruna dan LPM,” ujarnya.

Dari hasil pertemuan tersebut,  dirumuskan bagian Pemerintahan dan stakeholder akan mengumumkan surat edaran dan pembinaan terhadap keputusan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 53 Tahun 2021.

“Kenapa kami mendorong itu, karena banyak aspirasi yang masuk bahwa hari ini di Cimahi, banyak RT/RW yang berfiliasi dengan partai politik, termasuk LKD dan LKK,” jelas Iwan.

Jadi Komisi I  DPRD Cimahi mendorong kepada pihak Pemerintah Kota Cimahi dan mengingatkan kembali,  LKK dan RT/RW sebagai salah satu persyaratannya tidak boleh berafiliasi kepada partai politik manapun.

“Apalagi nanti konsentrasi di pileg, nah ini yang harus jadi bahan bagian Pemerintahan supaya menjaga kondusifitas di Kota Cimahi, dalam tahun politik ini,” tandasnya.

Bahkan, lanjut Iwan, menegaskan kepada bidang pemerintahan kepada RT/RW yang mencalonkan diri dalam politik, harus mengundurkan diri.

“Kalau tidak mengundurkan diri dari pencalonan, yang mengeluarkan SK RT/RW harus mencabut SK-nya untuk diberhentikan dari kepengurusan RT maupun RW,” tegas Iwan. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

107 komentar