Satpol PP Terus Gempur dan Kikis Penjualan Rokok Ilegal di Cimahi, Ini Caranya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).-  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sekaligus pengenalan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat dan para pedagang rokok, agar dapat mencegah peredaran dan pembelian rokok ilegal di tengah masyarakat.

Acara digelar di Aula Kecamatan Cimahi Selatan, Jln.Baros No.14, Kel Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (15/06/2023).

Sosialisasi tersebut yang dihadiri Ketua RW se-Kecamatan Cimahi Selatan, seluruh lembaga se-Kecamatan Cimahi Selatan, tokoh masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menjelaskan,  tujuan digelarnya sosialisasi untuk menggempur dan mengikis habis peredaran rokok ilegal yang marak terjadi di Kota Cimahi, termasuk pelaku usaha bisa memahami jika peredaran rokok ilegal itu dilarang karena merugikan negara.

“Sosialisasi di bidang ketentuan Bea Cukai, yang berkaitan dengan cukai rokok, yang merupakan kegiatan ke tiga kali yang di laksanakan Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi,” papar Ranto.

Bahkan dengan sosialisasi in, kata Ranto, bisa mengedukasi masyarakat kota Cimahi supaya lebih paham dan mengerti dengan adanya rokok ilegal yang masih beredar di wilayah Cimahi.

“Masyarakat juga bisa berperan serta aktif dalam melakukan pemberantasan dengan beredarnya rokok ilegal, atau dengan tidak membeli rokok ilegal, yang pasti harganya lebih murah,” sarannya.

Sosialisasi ini, tambah Ranto, selain edukasi sosialisasi untuk memberantas beredarnya rokok ilegal, pihaknya  juga mengedukasi kepada masyarakat, agar masyarakat harus tahu yang  namanya rokok ilegal dengan cara melihat bungkus rokoknya apa bila tidak di lekati pita cukai sudah di pastikan rokok tersebut ilegal.

Terkait penegakan sanksi yang diterapkan kepada warung-warung atau toko-toko yang memgedarkan rokok ilegal, menurut Ranto kembali, sanksi selama ini Satpol-PP kota Cimahi melimpahkan kembali untuk menegakan undang-undang dari penyidik bea cukai.

“ Kami kembalikan ke pihak penyidik bea cukai,” ucapnya.

Bahkan, kata Ranto, pihaknya sebagai penegak Perda hanya melaksanakan tugas untuk menertibkan beredarnya rokok illegal. “Bahkan dari hasil operasi penyitaan rokok ilegal tersebut sudah kami bawa untuk barang bukti yang disita dalam operasi gabungan dan di bawa ke kantor bea cukai,”jelasnya.

Biasanya setiap triwulan kantor Bea Cukai Propinsi Jawa Barat mengumpulkan hasil operasi dari tiap-tiap kabupaten atau kota dan dilakukan pemusnahan dari hasil barang bukti tersebut.

Diharapkan oleh Ranto, khususnya bagi masyarakat kota Cimahi yang memang masih menjual rokok ilegal, untuk stop menjual dan mengedarkan rokok ilegal tersebut, karena rokok ilegal ini tidak melalui proses peraturan undang-undang.

“Karena racikan dari rokok ilegal tersebut kandungan rokok ilegal ini sangat berbahaya sekali, bagi masyarakat yang menggunakan rokok tersebut, dan sangat merugikan pemerintah,” tutupnya. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *