DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cimahi berkolaborasi dengan pihak Bea Cukai Kota Bandung, Danpom, dan Kejari, melakukan Operasi Pasar terhadap Pelaku Usaha peredaran Rokok Ilegal di dua Kelurahan Cibabat dan Citeureup, secara edukasi terhadap para pedagang rokok illegal, Jumat (17/11/2023).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Cimahi, Ranto Sitanggang.
“Gerakan operasi pasar dilakukan, kami tidak melakukan penyitaan barang-barang rokok ilegal, hanya kami melakukan pendekatan dan edukasi terhadap para pedagang untuk disarankan tidak menjual rokok ilegal kepada pelanggan,” ungkap Ranto.
Begitu pula menurut Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Kota Cimahi Karsa Hudan Wiriadiharja yang akrab dipanggil Dadan, juga menjelaskan dari hasil dirinya terjun langsung melakukan operasi pasar rokok ilegal dilapangan.
“Kegiatan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal, di dua titik yaitu di Kelurahan Cibabat dan Kelurahan Citeureup,” terang Dadan.
Itupun kata Dadan operasi pasar rokok ilegal tersebut akan dilakukan secara bertahap, karena peredaran rokok ilegal ini masih banyak yang beredar.
“Jadi terkait dengan pemberantasan ini, kita tidak akan berhenti dan masih tetap berjalan, hanya bentuknya yang akan berubah,” jelas Dadan.
Jadi pihak dari Satpol-PP dalam pemberantasan rokok ilegal tersebut, strategi pemberantasannya berubah, yaitu melakukan edukasi terlebih dahulu kepada para pelaku usaha atau warung-warung.
“Jadi dalam operasi pasar saat ini, kita melakukan edukasi kepada para pelaku usaha dan warung-warung, agar tidak memperjual belikan rokok ilegal kepada para pelanggannya atau masyarakat,” ucap Dadan.
Usai pihak Satpol-PP dan bea cukai melakukan edukasi, toko para pelaku usaha dan warung-warung ditempeli stiker dengan motto ‘Gempur Rokok Ilegal’
“Ini hanya sebagai efek jera bagi para pelanggannya dan masyarakat yang mau beli rokok ilegal kewarung yang terpasang stiker tersebut, akan berfikir dua kali bilaembelinya,” tegas Dadan.
Jadi lanjut Dadan sebagai pelaku usaha itu bisa pedagang, bisa produsen sebagai pengedar rokok ilegal.
“Karena ada yang dilakukan secara sosialisasi, dan ada juga kita melakukan pemantauan secara langsung kelapangan,” imbuh Dia.
Maka dari itu, lanjut Dadan, pihaknya dalam operasi pasar tersebut tidak ada barang yang dilakukan penyitaan, sebab secara edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu yang dijalankan.
“Kami pada operasi pasar tadi tidak ada barang yang disita, sebab pendekatan secara persuasif yaitu edukasi kepada para pelaku usaha, bahkan respon para pelaku usaha dengan adanya operasi pasar secara edukasi dan sosialisasi ini menyambut baik sekali,” paparnya.
Dengan menyambut baiknya para pelaku usaha dengan adanya edukasi dan sosialisasi ini karena masih banyaknya para penjual rokok-rokok ilegal yang menawarkan kewarung-warumg mereka.
“Tapi dengan adanya edukasi ini, akhirnya mereka para pelaku usaha menjadi tahu dan mulai sangat hati-hati bila membeli rokok ilegal tersebut,” papar Dadan.
Hal itupun ditambahkan oleh Dadan bahwa bila Satpol-PP telah melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap pelaku usaha dan pedagang terkait larangan penjualan rokok ilegal.
“Bila kedepannya tindakan kami tetap tidak digubris, pihak dari Bea cukai yang akan memberikan sanksinya, pidana maupun denda, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2021,” tegas Dadan.
Selain dilakukan penindakan hukum, sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021.
Bila yang melanggar sanksi Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Bagdja)