Penjualan Rokok Ilegal di Cimahi Makin Marak, Ini yang Dilakukan Satpol PP

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Satpol-PP Kota Cimahi  berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Bandung dan Danpom Kota Cimahi melakukan razia rokok ilegal di lima titik warung-warung yang berada di Jalan Cibaligo, Jalan Rancabentang, Jalan Pahlawan Desa Cibodas Kelurahan Utama dan di jalan Nanjung dua titik, Kamis (7/9/2023).

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol-PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang. “Kami telah melaksanakan gabungan pemberantasan rokok ilegal yang ke 5 kalinya, dan dari lima lokasi yang kami pantau sebagai target operasi 24.558 batang rokok atau sebanyak 1229 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk,” terang Ranto.

Selanjutnya, menurut Ranto, pihaknya juga mengakui dengan digelarnya razia rokok ilegal tersebut, ternyata masyarakat penjual rokok ilegal tetap tidak jera.

“Ini operasi yang kelima, tetapi trendnya malah semakin meningkat, terkait penjualan rokok ilegal ini oleh masyarakat yang kurang bertanggung jawab, ini sudah pasti alasannya ekonomi,” ucap Ranto.

Selanjutnya kata Ranto, karena ada masyarakat yang membutuhkan rokok-rokok murah, jadi ada oknum-oknum yang menyediakan rokok-rokok tersebut, sehingga jadi tetap ngalir.

Harapan Ranto, yang sudah melakukan berbagai sosialisasi masalah rokok murah dan ilegal tersebut.

“Kami tidak bisa memberantas rokok ilegal ini dari sisi perindustrian dan perdagangan (perindag) rokok tersebut, kami tetap meminta peran masyarakat yu kita berubah bersama-sama untuk kita berantas rokok ilegal di kota Cimahi,” tegasnya.

Satu cara yang terbia, kata Ranto, masyarakat tidak membeli rokok ilegal tersebut. “Karena dalam Undang-undang juga sudah tersurat bahwa peran serta masyarakat ini sangat besar sekali peranannya, apalagi untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini,” tandas Ranto.

Bahkan untuk sanksi bagi penjual rokok ilegal agar menjadi efek jera, menurut Ranto pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak dari Bea Cukai.

Sedangkan menurut dari Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Bandung, bagian Seksi Penindakan dan Penyidikan, David, pemberantasan masalah rokok ilegal tersebut tidak mesti melalui penindakan.

“Tetapi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, dengan cara tidak membeli sudah menjadi unsur mendukung pemberantasan rokok ilegal ini,” ujar David.

Selanjutnya ditegaskan oleh David, bagi penjual atau pengedar rokok ilegal itu, sanksinya adalah pidana penjara.

“Dengan adanya Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan sanksi tindakan pidananya digantikan dengan denda di hitung dari nilai batang yang didapatkan dikali 669 dikali 3,” ucapnya.

Sedangkan masalah pidananya dalam pasal 54 dan pasal 56. “Bagi penjual dan penyimpan rokok ilegal sanksi penjaranya selama 5 tahun,” tegas David.

Ditambahkan David, dalam tahun ini yang proses persidangan ada satu terdakwa pedagang.”Kami sampai saat ini sedang menunggu keputusannya dari pihak pengadilan,” imbuh David.

Bahkan, kata Kasie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Karsa Hudan Wiriadiharja, pihaknya telah melakukan penyitaan selama 5 kali telah menyita rokok ilegal sebanyak 80 ribu batang rokok ilegal. (Bagdja)