DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI) – Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi menggelar dua acara pelantikan Wakil Ketua DPRD H Nabsun untuk menggantikan Wakil Ketua DPRD H Ali Hasan (Almarhum) dan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) H. Ali Hasan (Almarhum) dari Fraksi Golkar, digantikan oleh Mochamad Novit putra H Nabsun.
Acara digelar di ruang sidang DPRD Kota Cimahi, jalan Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Rabu (12/2/2025).
Menurut Ketua DPRD Kota Cimahi selaku pimpinan sidang, Wahyu Widyatmoko, peresmian Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Cimahi, dngan masa jabatan tahun 2024-2029 dan yang keduanya adalah Peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Cimahi, masa jabatan Tahun 2024-2029.
Pimpinan DPRD telah menerima Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Barat nomor 171/Kep.44/permoda/2025 Tentang peresmian Pengganti Antar Waktu, anggota DPRD Kota Cimahi, sisa masa jabatan tahun 2024-2029,” ungkapnya.
Begitupula berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 171 : Kep BP 41 Pemoda/2025, tentang perubahan atas Gubernur Jawa Barat nomor 171 : /Kep 515 Permoda /2024 Tentang Peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Cimahi masa jabatan tahun 2024-2029.
Lalu kata Wahyu, berpedoman kepada ketentuan peraturan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, pasal 114 ayat 1, bahwa DPRD melantik Antar Waktu sebelum pemangku jabatannya mengucapkan sumpah, janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Begitupula lanjut Wahyu, terkait masalah pelantikan ini, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, pasal 165 ayat 5
“Bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku Jabatannya, mengucapkan sumpah dan janji, yang yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 157 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri,” tandas Wahyu.
H Nabsun usai pelaksanaan pelantikan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Golkar, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dirinya berterimakasih atas diangkatnya dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi.
“Ini merupakan amanah yang berat harus ditanggung dalam pundak saya, tapi saya siap untuk menjalankan amanah tersebut sebaik-baiknya demi masyarakat Kota Cimahi,” terang Nabsun.
Bahkan Nabsun juga selaku salah satu pimpinan dewan Cimahi, pihaknya siap akan mengawal apa yang telah dipersiapkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Cimahi yang terpilih, Letkol Purn Ngatiyana dan Aditia Yudistira, yang akan memperluas wilayah Kota Cimahi.
“Saya sebagai Wakil Ketua, harus bisa membawahi tiga Kecamatan, dan apalagi nanti akan ada pemekaran sampai ke Margaasih,” ungkap Nabsun.
Diterangkan oleh Nabsun, bahwa perluasan Kota Cimahi seperti wilayah Cimindi Flyover juga akan masuk Cimahi.
“Jalan Flyover itu kan mau ditarik sama kita, ini harus diperjuangkan antara walikota dengan legislatif, karena seperti Margaasih bila masuk ke wilayah Cimahi, dalam pencalonan dewan kedepannya akan lebih banyak lagi,” tandas Nabsun.
Seperti contoh, lanjut Nabsun, dari tiga kecamatan, satu dapil saja sudah berapa calon, se Kota Cimahi hanya mampu 664 calon.
“Dari 45 yang terpilih, makanya kalau dikembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi nantinya calon anggota dewan di Cimahi,” ucapnya.
Nabsun juga mengakui, atas dilantik dirinya menjadi pimpinan dewan dan PAW itu sudah ada aturan dalam undang-undangnya.
“Jadi dengan terpilihnya saya ini, itu sudah ada aturannya sebagai hak prerogatif partai, seperti aturan dari DPP, dari Pusat, dari Mentri Dalam Negeri ada, dari Gubernur ada,” cetusnya.
Lebih lanjut Nabsun menjelaskan dirinya sebagai pimpinan dewan langkah kedepannya Nabsun harus membina konstituennya.
“Juga harus loyal terhadap masyarakat, dan harus membangun wilayah masing-masing tiap dapil, dan harus bisa membawahi tiga kecamatan,” tutup Nabsun. (Bagdja)