Terkait Putusan Hakim PTUN Memenangkan Tuntutan Rini, Bupati KBB Jeje Ismail tak akan Lakukan Banding

DEPOSTJABAR.COM (KBB).- Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail tidak angkat bicara atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Rini Sartika.

“Kalau masalah itu, saya jawab nanti. Kemarin saya sudah melakukan obrolan dengan pihak Bu Rini dengan Pemda. Kita tidak akan lakukan banding,” tandas Jeje, disela-sela acara halal bihalal di lingkungan Pemkab Bandung Barat di Plasa Mekar Sari-Ngamprah, Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut menurut Jeje, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengkajian tentang langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemkab Bandung Barat.

Begitupula saat dikonfirmasi kepada Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail secara singkat, ucapannya sama dengan Jeje, bahwa terkait masalah tersebut adalah kewenangan Bupati KBB Jeje

“Yang jelas (jawabannya) sama dengan Pak Bupati. Kemarin itu (pembicaraan) baru saling mengikhlaskan. Kalaupun (ada tindak lanjut) harus ada penilaian sesuai dengan sistem merit,” katanya.

Kasus tersebut, terkait gugatan Rini Sartika, mantan Kepala Bapelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda KBB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung ini beberapa bulan yang lalu.

Dimana Rini telah menggugat Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, terkait mutasi dirinya saat menjadi Kepala Bapelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda KBB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dinilai oleh Rini, Surat Keputusan (SK) Mutasi dirinya tersebut, dinilai cacat hukum, karena tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, yang seharusnya menjadi dasar sah sebuah mutasi JPTP.

“Bagaimana bisa SK baru muncul tiba-tiba di pengadilan tanpa pernah diberikan kepada saya? Ini patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menutupi pelanggaran prosedur,” ujar Rini.

Bahkan dari hasil keputusan Hakim PTUN Bandung, itu sendiri pun, telah menyatakan, bahwa SK Bupati Bandung Barat cacat hukum.

Bahkan Majelis Hakim menyebut dua Surat Keputusan (SK) Bupati KBB yang mengubah posisi Rini Sartika dari Kepala Bappelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan batal demi hukum.(Bagdja)