Warga Cimahi Dapat Keringanan Pembayaran PBB, Inilah Ketentuannya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).-Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny mengungkapkan, bagi wajib pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) akan mendapat keringanan  dengan ketentuan PBB dibawah Rp 50.000 diberikan diskon hingga 100 persen. Sedangkan untuk PBB  Rp 50.000-100.000 diberikan pengurangan pembayaran pokok sebesar 50 persen.

” Ketentuan itu berlaku jika melakukan pembayaran pada bulan Maret sampai dengan akhir September 2023,” kata Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny,  Jumat (20/1/2023).

Dijelaskan Ronny,  untuk ketetapan pajak di atas Rp 100.000, hanya diberikan keringanan 5 persen untuk pembayaran bulan Maret, 3 persen untuk pembayaran bulan April dan Mei 2 persen.

Ronny menjelaskan, kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah rersebut dikeluarkan sebagai bentuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Sekarang ini masih dalam rangka dampak Covid-19, jadi ada insentif pajak berupa pengurangan pokok PBB,” jelas Ronny.

Pihaknya memberikan catatan bagi para pensiunan veteran, dan pemohon pengurangan yang mengajukan tahun 2019-2022 dan sudah dikabulkan, akan diberikan keringanan secara otomatis dengan besaran pengurangan secara maksimal dan sesuai kriteria subjek pajaknya tanpa harus mengajukan permohonan lagi.

Dirinya meyakini pemberian diskon pembayaran PBB tersebut tidak akan mempengaruhi target realisasi penerimaan hasil pajak daerah Kota Cimahi dari PBB. Pihaknya optimis target akan tetap tercapai akhir tahun nanti.

Tahun 2022, realisasi penerimaan PBB sendiri melebihi target. Salah satunya dengan adanya keringanan pembayatan tersebut. “Targetnya itu kan tahun lalu Rp 53.000.000.000 dan realisasi Rp 57.936.562.461 atau 109,31 persen,” terang Ronny.

Dengan adanya pengurangan PBB tersebut, ia meminta para wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo September nanti. Selain di Kantor Bappenda, pembayaran PBB juga bisa dilakukan di sejumlah minimarket hingga E-Commerce.

“Diharapkan bagi masyarakat yang akan membayar pajak, memanfaatkan kanal pembayaran non tunai seperti BJB Digi, Bukalapak, Traveloka, bayarIN, gobills atau melalui market place Indomaret dan alfamart. Bisa juga lewat PT Pos,” bebernya. (Bagdja).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *