Realisasi Pajak di Kota Cimahi  Melebihi Target 108 %, Inilah Riciannya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny mengungkapkan,  pihaknya telah mencatat realisasi hasil pajak daerah sepanjang tahun 2023 telah mencapai Rp 210.047.188.688. (Dua Ratus Sepuluh Miliar Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).

Realisasi penerimaan pajak itu telah melebihi 108 persen dari target Rp 193.265.398.170. (Seratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Rupiah).

“Kalau hasil pajak daerah alhamdulillah melampaui target jenis pajak. Bahkan naik dari tahun 2022 yang hanya mencapai Rp 193.857.046.744,” terang Ronny, Kamis (11/1/2024).

Realisasi pajak daerah itu didapat dari sembilan jenis pajak yakni pajak hotel, pajal restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penerimaan pajak daerah terbesar tahun 2023 masih dipegang PBB yang mencapai Rp42.284.388.475. Kemudian disusul pajak BPHTB Rp49.444.869.836 dan pajak penerangan jalan Rp42.284.388.475.

“Kalau yang paling tinggi memang masih PBB untuk raihan pajak. Kemudian ada BPHTB sama penerangan jalan,” ucap Ronny.

Sedangkan raihan hasil pajak daerah paling sedikit masih berada di sektor hiburan. Ronny mengatakan realisasi pajak hiburan yang terdata sepanjang tahun 2023 di Kota Cimahi masih sedikit. Hal itu dikarenakan Kota Cimahi tidak banyak terdapat tempat hiburan seperti di Kota Bandung.

“Kalau pajak hiburan memang masih kecil di kita bahkan turun dari tahun 2022. Tahun 2023 itu realisasinya Rp 359.013.252, dan melebihi target yaitu Rp300.000.000. Tapi memang tidak terlalu mendongkrak,” ungkap Ronny.

Kecilnya pajak hiburan di Kota Cimahi bisa dimaklumi karena memang industri hiburan di kota yang hanya memiliki tiga kecamatan dan 15 kelurahan ini sangat terbatas. Kota Cimahi tidak memiliki industri hiburan besar seperti bioksop dan sebagainya yang bisa mendongkrak pajaknya.

Selama ini pajak hiburan di Kota Cimahi hanya mengandalkan event di tempat terbuka seperti pasar malam dan permainan di mall atau pusat perbelanjaan. Dengan kondisi itu tentunya sulit untuk mendongkrak pajak dari sektor tersebut.

“Tapi kan untuk even-event seperti itu gak menentu seperti bioskop dan sebagainya. Kalau ada event seperti pasar malam atau acara seperti di Brigif itu sebetulnya bisa sedikit mendongkrak,” tandas Ronny. (Bagdja)