KPU Majalengka Optimis Pilkada Serentak 2024 Berjalan Sukses, Ini Alasannya

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Jelang tahapan pendaptaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Majalengka yang jatuh pada 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Majalengka gelar sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka tahun 2024, di Convention Hall Hotel Fitra Majalengka, Jumat (09/08/2024).

Acara yang dibuka Penjabat (Pj) Sekda Majalengka, Aeron Randi dihadiri KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua KPU Majalengka beserta jajaranya, Ketua Bawaslu, Forkopimda dengan peserta dari partai politik, OKP, Media dan PPK .

Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama merasa optimis, penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2024 di Kabupaten Majalengka akan berjalan sukses sesuai tahapannya.

Menurutnya, hal itu, karena ada dukungan penuh dari stakeholder dan masyarakat di Majalengka.

“Saya merasa optimis penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Majalengka maupun Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur Jawa Barat tahun 2024 akas sukses, karena adanya kebersamaan antara stake holder, tokoh politik, tokoh agama, tookoh masyarakat yang terus mendukung penuh penyelenggara pemilu,” ujar Teguh.

Dilain pihak, Pj Sekda Majalengka, Aeron Randi menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses pilkada, dia memastikan ASN tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

“Kami telah menyiapkan desk Pilkada untuk memfasilitasi proses ini dan berharap semua tahapan dapat dilakukan dengan lancar,” kata Aeron.

Aeron berharap proses pilkada dapat berlangsung sesuai prinsip demokrasi yang aman, adil, dan jujur.

Sementara Ketua Divisi Teknis KPU Jawa Barat, Adie Saputro mengungkapkan bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sebelum pendaftaran, pada 24 hingga 26 Agustus, KPU akan mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi calon. Proses pemeriksaan kesehatan calon akan dilakukan dari 27 Agustus hingga 2 September 2024.

Saputro menjelaskan bahwa proses pencalonan melibatkan beberapa tahapan penting. Setelah pendaftaran, tahapan meliputi pemeriksaan administrasi, pengumuman hasil administrasi, perbaikan dokumen, dan penelitian dokumen hasil perbaikan.

Pengumuman hasil penelitian administrasi akan diikuti oleh masukan masyarakat dan klarifikasi dari masukan tersebut. Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Masa kampanye akan berlangsung hingga 23 November, dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap calon dan partai politik memahami seluruh prosedur yang diperlukan, agar tidak ada kesalahan dalam proses pencalonan,” jelas Adi Saputro kepada sejumlah wartawan. (ast)