Selama Triwulan Kedua, Polres Majalengka Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Selama tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil mengungkap 9 kasus narkoba  di Kabupaten Majalengka.

Hal itu dikatakan Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat konferensi Pers di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka,  Selasa siang (18/7/2023).

“Dalam kurun waktu tiga bulan selama triwulan kedua tahun 2023, Polres Majalengka telah berhasil mengungkap 9 kasus narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, setidaknya 10 orang tersangka telah diamankan Polres Majalengka.”kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si melalui Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono,S.I.K.,M.I.K.

“Sembilan kasus tersebut saat ini masih dalam proses sidik di Polres Majalengka, dan untuk barang buktinya itu ada Narkotika jenis ganja seberat 285,82 gram, 38 paket narkotika jenis sabu seberat 14,86 gram serta Obat keras/bebas terbatas sebanyak 4.189 butir,”tukasnya.

Dikatakan Bayu, dari sembilan kasus tersebut ada 3 kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, 3 kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, dan 3 Tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa ijin edar,”terangnya.

“Untuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun”.

Lalu, untuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,”tuturnya.

Kompol Bayu berharap agar masyarakat yang mengetahui atau menangkap tangan pelaku narkoba agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat.(ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *