Polres Majalengka Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Narkoba

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).-Dalam kurun waktu 10 hari, Polres Majalengka melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana terkait narkoba.

Dari lima kasus tersebut, terdapat tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 kasus, jenis sabu 2 kasus, dan Tindak Pidana Menjual atau Mengedarkan Obat Keras / Bebas Terbatas Tanpa Izin Edar sebanyak 2 kasus.

Dari lima kasus narkoba yang berhasil diungkap pihak polres ada lima orang tersangka yang diamankan pihak kepolisian, diantaranya, MDP (24) warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, terkait Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis.

 DS (27) warga Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, yang merupakan residivis perkara pengeroyokan tahun 2019.  AH (30) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terkait Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.  AT (26) warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, yang merupakan residivis kasus narkoba menjual atau mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa izin edar tahun 2018 dan tersangka FB (25) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, terkait Tindak Pidana Menjual atau Mengedarkan Obat Keras / Bebas Terbatas Tanpa Izin Edar.

Menurut Kapolres Majalengka,  AKBP Indra Novianto, terungkapnya 5 kasus narkoba tersebut hasil dari Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilakukan pada tanggal 24 Juli sampai 2 Agustus 2023. “Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebagai Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 43,88 gram, Narkotika jenis sabu seberat 15,57 gram, Obat keras / bebas terbatas, termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, Dextro, dan Double YY sejumlah 5.206 butir”, Kata Kapolres Indra Novianto, Senin pagi (14/08/2023) di Aula Kanya Wasistha Mapolres Majalengka.

“ Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun”.

“Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun”.

Sementara itu, tersangka tindak pidana Menjual atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun”, jelas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Indra Novianto juga menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana terkait.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” ujar Kapolres.

Kapolres Indra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba serta tindak pidana lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. (ast)