DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Baru dua hari dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana, dilaporkan oleh istri sahnya, Ratna Dewi, ke Polres Tasikmalaya, Rabu (4/9/2024).
Kuasa hukum Ratna Dewi, Vera Fillinda Agustiana Dewi menjelaskan, mereka datang ke Polres Tasikmalaya untuk melaporkan Usman Kusmana atas dugaan perselingkuhan atau pernikahan yang lain tanpa persetujuan Istri sah.
“Sebelumnya Ratna Dewi telah menghadiri panggilan dari Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya terkait permohonan perceraian yang diajukan oleh suaminya bernama Usman Kusmana kepada Ratna Dewi dan panggilan tersebut panggilan kedua kalinya,” ungkap Vera kepada wartawan saat berada di Mapolres Tasikmalaya.
Ratna Dewi melaporkan suaminya ke Polres Tasikmalaya karena dugaan perselingkuhan dan kemungkinan adanya pernikahan kembali tanpa sepengetahuan istri sah.
Diketahui Ratna Dewi merupakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2019-2024, mengungkapkan, dirinya merasa terkejut karena hubungan rumah tangga mereka yang terlihat baik-baik saja tiba-tiba digugat cerai oleh Usman Kusmana di Pengadilan Agama.
Pada waktu itu Usman Kusmana tidak hadir pada panggilan pertama, dan baru pada panggilan kedua, Ratna Dewi mengetahui adanya permohonan perceraian dari Usman Kusmana.
Ratna Dewi menjelaskan, sebelum pemanggilan kedua dari Pengadilan Agama, dirinya tidak mengetahui adanya surat panggilan. Karena saya dan suami masih tinggal serumah, dan ketika suaminya berangkat ke luar kota, mereka berangkat dari rumah yang sama.
“Pada saat pelantikan saya menghadiri suami sebagai anggota DPRD pada Senin, 2 September 2024 dan saya merasa sangat terkejut ketika tiba-tiba suaminya mengajukan gugatan cerai tanpa ada masalah sebelumnya dalam rumah tangga,” ujarnya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, saat ditemui mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari Ratna Dewi yang didampingi oleh kuasa hukumnya itu melaporkan Usman Kusmana dugaan adanya pernikahan tanpa sepengetahuan istri sahnya.
“Saat ini kami dari Satreskrim masih mempelajari laporan tersebut untuk memahami sejauh mana materi yang dilaporkan dapat diproses lebih lanjut oleh tim reserse dan siaga Reskrim. Untuk laporan pengaduan sedang dianalisis untuk menentukan apakah materi yang disampaikan dapat diterima dan diproses secara hukum,” ungkapnya. (M.Kris)