Dua Narapidana Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Dapat Remisi Khusus Hari Natal 2022

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).-  Dua Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya mendapatkan  Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022. Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tasikmalaya diselengarakan di Aula atas Kantor Lapas Tasikmalaya, Minggu (25/12/2022).

Pemberian remisi itu dilakukan sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam) RI dengan No:PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 25 Desember 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022.

Hal tersebut, dijelaskan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian, Minggu (25/12/2022).

Menurut Davy Bartian , dari jumlah 428 orang Warga Binaan  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya yang mendapatkan yakni 5 orang diantaranya bergama kristiani 2 orang yang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) karena sudah memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko.

Kata dia, pada kegiatan ini 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan diberikan Remisi Khusus I (RK I) dengan keterangan 1 orang WBP diberikan (RK I) 15 Hari dan 1 orang WBP diberikan (RK I) 1 Bulan.

Pihaknya meminta warga binaan yang berada di lapas kelas IIB Tasikmalaya yang belum mendapatkan remisi hari besar keagamaan agar tetap mengikuti program pembinaan dan mentaati peraturan dalam lapas. (Alni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *