Dua Pelajar di Tasikmalaya Meninggal, Motornya Bersenggolan dengan Truk

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Dua pelajar  warga Kabupaten Tasikmalaya  meninggal dunia dalam Kecelakaan, di Jalan Syekh Abdul Muhyi Kampung Cisurupan RT03/07, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Kamis (9/5/2024)

Informasi yang dihimpun Depostjabar.com dil okasi kejadian menyebutkan,  kedua pelajar warga Kabupaten Tasikmalaya  itu mengendarai sepeda motor Honda Beat Hijau Nomor Polisi Z 4595 PB hendak pulang ke Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.

Motor yang dikendarai Adam Saputra(14) yang berboncengan dengan Sandi Sopyan(15) lepas kendali saat jalan menikung dan mengarah ke kanan jalan dan diduga bersenggolan dengan bagian sebelah kanan belakang truk tangki tractor Head Isuzu Nomor Polisi B 9905 FEH.

Akibatnya sepeda motor terjatuh dan tergelincir,  lalu pengemudinya diduga terlindas oleh roda belakang sebelah kanan truk tersebut dan satu pelajar meninggal dunia di Rumah Sakit setelah mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit

Kapolsek Kawalu Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf membenarkan adanya kejadian  kecelakaan lalu lintas itu.

“Kronologi kejadian, dimana kedua korban berboncengan naik sebuah motor Honda Beat yang dikendarai Adam berboncengan dengan temannya Sandi, datang dari arah Muncang menuju ke arah Sukaraja,” ujar Yusuf.

“Disaat Jalan menikung, diduga motor lepas kendali terlalu mengarah ke kanan jalan. Kemudian sesaat di tempat kejadian diduga bersenggolan dengan bagian sebelah kanan belakang truk tangki head Isuzu,” tambahnya.

Korban yang mengendarai motor meninggal dunia di lokasi kejadian sementara teman korban dapat dievakuasi ke rumah sakit. Namun,  nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit dalam perawatan intensif rumah sakit.

Dua kendaraan baik motor dan Truk Tangki Tractor Head Isuzu berikut pengemudi truk bernama Yatno diamankan untuk kepentingan lebih lanjut.

Dapat Santunan

Sementara itu Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali, S.Si, MM, AWP menyampaikan dua korban meninggal dunia atas nama Adam Saputra dan  Sandi Sopyan mendapatkan santunan yang masing-masing 50 juta rupiah dan diserahkan kepada ahli waris yakni kepada masing-masing orang tuanya.

Menurut Amnan, santunan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.16/PMK.10/2017.

Atas kejadian tersebut, pihak Penanggung Jawab Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya didampingi Kasatlantas Polresta Tasikmalaya menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.

Diharapkan dengan diberikan santunan Jasa Raharja itu bisa membantu untuk meringankan keluarga korban yang ditinggalkan.

“Kami menghimbau kepada  masyarakat untuk lebih berhati hati ketika mengendarai kendaraan,” pungkasnya. (M.Kris)