DEPOSTJABAR. COM(TASIKMALAYA).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah memusnahkan surat suara rusak hingga berlebih sebanyak 2.744 lembar dilakukanya dengan cara dibakar. Pembakaran surat suara dilakukannya di Gudang logistik di jalan Abdul Haris Nasution Kota Tasikmalaya, Selasa( 26/11/2024).
Pantauan dilapangan, pemusnahan surat suara rusak menghadirkan Pemerintahan dan Kesra, Badan Pengawas Pemilu, TNI Kodim 0612 Tasikmalaya, Sub denpom, Kepolisian Polresta Tasikmalaya, Kejaksaan, Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya dan sejumlah media
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan mengatakan pemusnahan surat suara ini menjelang pencoblosan pada tanggal 27 November 2024, Pada hari Rabu, tentunya semua surat suara yang rusak dan berlebih harus dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
“Yah mengingat kondisi siang selalu hujan, KPU melaksanakan pemusnahan surat suara pagi dan pemusnahan surat suara tersebut untuk menjaga kondusifitas daerah dalam pelaksanaan nanti bisa berjalan lancar, ” ucap Asep.
“Kami dari KPU Kota Tasikmalaya hanya bisa memusnahkan surat suara rusak dan berlebih pada pagi ini dan Pembakaran tersebut untuk memastikan semua pendistribusian logistik terpenuhi untuk semua TPS,” tambahnya.
Dalam pembakaran surat suara disaksikan langsung Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Badan Pengawas Pemilu, TNI Kodim 0612 Tasikmalaya, Sub denpom, Kepolisian Polresta Tasikmalaya, Kejaksaan dan Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya.
Sementara Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya, Ade Hendar, mengatakan surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini sudah sesuai prosedur jadi surat suara yang tidak dibutuhkan memang harus dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,
“Alhamdulillah dalam pemusnahan surat suara kita di saksikan oleh semua pejabat yang hadir dan kemudian berita acaranya jelas dan berapa jumlahnya dan ini harus di musnahkan baik surat suara pilwalkot maupun pilgub, ” katanya.
Diketahui surat suara yang rusak dan berlebihan dengan total sebanyak 2.744 lembar, dengan rincian surat Pemilihan Walikota Tasikmalaya berjumlah 2487 lembar, Surat suara Pemilihan gubernur sebanyak 23 lembar rusak dan kelebihannya sebanyak 234 lembar, semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar. (M.Kris)