Pemilik Miras Minta BB Dikembalikan, Ini Tanggapan Kasatpol  PP Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Pemilik Minuman Keras (Miras) Asal Karawang Jawa Barat beserta Pengacaranya mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kota Tasikmalaya, di Jalan Ir Juanda Kota Tasikmalaya, Jumat (9/12/22).

Mereka diterima langsung Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan didampingi Sekertaris Satpol PP, Kabid Penyidik dan Ratusan Ormas Islam Kota Tasikmalaya di lantai 2 Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya.

Pemilik miras, PH yang didampingi pengacaranya meminta Miras yang telah disita Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya dari pertokoan yang berada di Belakang Terminal Indihiang sebanyak 1.047 botol itu untuk dikembalikan.

Menurutnya, Miras tersebut semuanya telah berizin. “Kalau tidak boleh untuk diperjualbelikan di Kota Tasikmalaya, kami meminta miras yang telah disita itu untuk dikembalikan,” katanya.

Hal tersebut langsung dibantah oleh Koordinator Ormas Islam Tasikmalaya, KH Yayan. Menurutnya,  Miras yang telah disita itu tidak dapat dikembalikan, karena ribuan Miras hasil operasi tersebut tidak mengantongi izin kewilayahan dan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Ormas Islam menolak untuk mengembalikan miras (foto:Alni)

Menurut dia, Kabupaten Karawang dengan Kota Tasikmalaya jangan disamakan/ “Kota kami ingin bebas dari peredaran minuman keras dan ingin melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol,” tandas KH Yayan.

“Jika kalian masih bersikukuh meminta untuk dikembalikan kita akan tempuh lewat jalur hukum yakni di pengadilan Negeri Kelas 1A,” katanya

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja( Kasatpol PP) Kota Tasikmalaya Iwan Kurniwan menyebut Miras yang diminta itu telah dimusnahkan dan tidak mungkin untuk dikembalikan, karena telah melanggar Perda Kota Tasikmalaya, dan mereka hanya minta berita acara pemusnahan.(Alni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *