DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Garut menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Jumat (28/2/2025).
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini menjadi langkah nyata Pemkab Garut dalam memberikan kepastian hukum bagi warganya, sekaligus mendukung administrasi kependudukan yang lebih tertib dan inklusif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam 100 hari kerja kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru.
“Alhamdulillah, Pak Kadis PPKBPPPA menerjemahkan arahan ini dengan baik sesuai alokasi dan anggaran yang ada, sehingga pada hari ini dapat melaksanakan isbat nikah bagi masyarakat,” ujar Nurdin.
Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, Pemkab Garut berupaya memberikan kepastian hukum bagi mereka, dengan tahap awal mencatatkan 50 pasangan dalam sidang isbat ini.
“In syaa Allah ini bukan fase terakhir tapi fase pertama, dan ada fase kedua, fase ketiga yang in syaa Allah akan kita laksanakan kembali,”jelas Nurdin
Menurut Sekda Nurdin, pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak luas, terutama bagi anak. Mereka bisa kehilangan status kewarganegaraan, hak sebagai warga negara, perlindungan hukum, serta mengalami kesulitan dalam hal warisan.
Ia mengungkapkan, masalah waris sering kali menjadi krusial. Jika tidak ada pencatatan yang sah, maka status hukum anak menjadi dipertanyakan.
“Oke ketika tidak ada masalah selesai, tapi ketika ada masalah anak dengan anak kan kita dari sisi hukum akan dilihat ini anak siapa, betul nggak statusnya mana, kan gitu,”jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Zakiruddin, menyatakan, sidang isbat ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarganya. Peserta akan menerima kutipan akta nikah, penerbitan kartu keluarga, serta akta kelahiran bagi anak yang sudah lahir.
Meski demikian, ia menekankan bahwa sidang isbat tidak berlaku bagi pasangan poligami.
“Jika pernikahan tersebut adalah pernikahan kedua atau lebih, maka tidak bisa diisbatkan karena ada regulasi yang mengaturnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengungkapkan, acara ini bertujuan untuk memberikan pengesahan nikah kepada pasangan muslim di Kabupaten Garut, yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum tercatat di KUA.
Yayan menjelaskan, peserta sidang isbat ini berasal dari 12 kecamatan di Kabupaten Garut, untuk Garut Kota sebanyak 10 pasangan, wilayah Pasirwangi sebanyak 9 pasangan, Wilayah Pakenjeng sebanyak 6 pasangan,
Kemudian wilayah Banjarwangi sebanyak 6 pasangan, Wilayah Cikajang sebanyak 5 pasangan, wilayah Limbangan sebanyak 3 pasangan, Wilayah Cisewu sebanyak 3 pasangan.
Lalu wilayah Tarogong Kidul sebanyak 2 pasangan, Wilayah Selaawi sebanyak 2 pasangan, Wilayah Bungbulang sebanyak 2 pasangan, Wilayah Cigedug sebanyak 1 pasangan dan wilayah Peundeuy sebanyak 1 pasangan.
“Peserta pada kegiatan ini berjumlah 50 pasangan, berarti kurang lebih 100, ditambah dengan para pendamping. Terdiri dari satu pasang laki-laki dan perempuan ditambah saksi setiap pasangan,” ucap Yayan.
Salah satu pasangan sidang isbat asal Kecamatan Garut Kota, Adnan Abdul (21) dan sang istri Reita Putri (21), sudah menikah sejak tahun 2022 lalu. Reita menyambut bahagia pelaksanaan sidang isbat nikah ini, karena dinilai mempermudah para pasangan yang telah menikah namun belum tercatat di KUA untuk memiliki surat nikah.
Adnan menambahkan, dengan adanya pengesahan ini, ia dan istrinya bisa segera mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak, ” paparnya. (M.Kris)