Pilkada Kabupaten Garut 2024: KPU Mulai Buka Pencalonan Perseorangan, Ini Syaratnya

DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Serentak  Tahun 2024, yang dilaksanakan disalah satu Hotel di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Sekda Garut, Nurdin Yana mengatakan, sosialisasi ini sebagai tanda dimulainya pendaftaran pasangan calon (Paslon) perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024

Atas hal tersebut, ia berpesan agar siapapun yang mencalonkan diri melalui jalur perseorangan bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Kita berharap mudah-mudahan siapapun yang akan mencalonkan diri melalui proses ini pertama ya tentu harus memenuhi persyaratan yang dimohonkan, hati-hati persis, lakukan yang benar, sehingga nanti ketika verivalid itu menunjukkan sesuatu yang sesuai dengan apa yang ditetapkan,” ujar Nurdin, Kamis (9/5/2024).

Adapun dua Indikitor keberhasilan tersebut, imbuh Nurdin, ditandai dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu sebesar 83 %, dengan didukung kondisi sebelum dan sesudah Pemilu yang aman dan terkendali.

Selain itu, pihaknya mendorong kesuksesan Pilkada tahun ini, salah satunya melalui dorongan anggaran untuk KPU Kabupaten Garut.

“Yang ketiga saya mohon juga kepada para kontestan yang besok mau bertanding, saya minta mereka, lakukan sebaik-baiknya sehingga tidak ada konotasi lain, memang saya sadar bahwa ini kepentingannya lebih dekat, tapi setidaknya dekatnya ini mudah-mudahan tidak memberikan ruang dinamika yang lebih besar,” ucapnya.

Pendaftaran

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menuturkan, pendaftaran bagi bakal paslon perseorangan dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024

Ia menerangkan sejak jauh-jauh hari sudah ada beberapa paslon yang berkonsultasi dengan pihaknya terkait dengan jadwal hingga mekanisme pencalonan melalui jalur perseorangan ini.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon jalur perseorangan ini, lanjut Dian, salah satunya adalah memiliki minimal 129.939 dukungan dengan batas minum di 22 kecamatan atau setara 6.5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

“Nah, Alhamdulillah hari kemarin, Rabu  (8/5/2024) kita bisa melaksanakan ini karena memang sampai sejauh ini kita KPU tidak menerima surat tugas dari pasangan calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai pasangan calon surat tugas untuk LO (Liaison Officer)nya yang berkonsultasi secara resmi dengan kami KPU,” ujarnya.

“Lalu juga untuk daftar dukungan itu kan semua upload di dalam aplikasi Silon (aplikasi sistem informasi pencalonan), dan juga pasangan calon itu belum meminta ke kami kaitan dengan akses akun Silon-nya, jadi akhirnya kami berinisiatif untuk melakukan kegiatan sore hari ini,” tambah Dian.

Ia pun memahami kendala terkait dengan mepetnya jadwal pendaftaran melalui jalur perseorangan ini, dan pihaknya saat ini pun terus melakukan konsultasi terkait hal tersebut dengan KPU Republik Indonesia, sebagai pihak yang menyusun jadwal tersebut. Apabila ada perubahan informasi mengenai jadwal tadi, kata Dian, pihaknya akan mempedomani hal-hal tersebut.

“Jadi kami KPU Kabupaten Garut hari ini bagaimana memberikan layanan prima terhadap para masyarakat yang ingin terlibat sebagai calon perseorangan, In Syaa Allah kita bisa bantu semaksimal mungkin,” ucapnya.

Hal itu dimaksudkan supaya setiap masyarakat yang ingin mendaftarkan dari jalur perseorangan bisa dibantu dalam proses pelayanan dan pemenuhan dukungannya.

Berharap dengan adanya sosialisasi ini semua masyarakat bisa mengetahui bahwa tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional di tahun 2024 ini sudah dimulai, dan kini tahapannya sudah mulai masuk terhadap pencalonan dari jalur perseorangan.

“Mudah-mudahan setiap pasangan calon yang ingin mendaftarkan diri dari jalur perseorangan, sudah bisa mulai memenuhi persyaratan-persyaratan teknis kaitan dengan syarat untuk maju di dalam kontestasi Pilkada di tahun 2024,” pungkasnya.(M.Kris)