DEPOSTJABAR. COM (GARUT).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan hingga 24 September 2023. Masa tanggap darurat ini tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023, tanggal 11 September 2023 Tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut.
Keputusan tersebut mencakup 19 Kecamatan diantaranya.
1. Kecamatan Cigedug
2. Kecamatan Malangbong
3. Kecamatan Pakenjeng
4. Kecamatan Balubur Limbangan
5. Kecamatan Peundeuy
6. Kecamatan Kadungora
7. Kecamatan Cikelet
8. Kecamatan Sukawening
9. Kecamatan Pameungpeuk
10.Kecamatan Pasirwangi
11.Kecamatan Cilawu
12.Kecamatan Selaawi
13. Kecamatan Sucinaraja
14. Kecamatan Cibiuk
15. Kecamatan Singajaya
16. Kecamatan Caringin
17. Kecamatan Kersamanah
18. Kecamatan Cisompet
19. Kecamatan Karangpawitan

Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana menyebutkan, keputusan ini diambil karena masih terdapat berbagai isu yang belum terselesaikan, termasuk kebutuhan mendesak masyarakat seperti pasokan air bersih.
“Atas dasar tersebut Pemerintah Kabupaten Garut berlakukan Perpanjangan status tanggap darurat dimulai dari tanggal 11 September 2023 hingga 24 September 2023,” ujar Sekda Garut didampingi Kepala Pelaksana BPBD, Aah Anwar Saefulloh, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, di masa tanggap darurat kekeringan ini, masyarakat juga diimbau untuk mencegah kebakaran di area rawan dan berprilaku hemat air.
Pemerintah Garut juga telah mengajukan permohonan recovery terkait kekeringan yang sering terjadi di Kabupaten Garut kepada BPBD Provinsi Jawa Barat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Kita sudah prakondisi untuk regulasinya, dengan katakanlah pernyataan siap siaga bencana kekeringan itu sudah menjadi dasar, ketika nanti dorongan dari pusat masuk ke kita, baik itu dari kabupaten, BPDB provinsi, maupun BNPB itu yang dilakukan pada kita,” tandasnya.(M.Kris)