DEPOSTJABAR.COM (SUMEDANG).- Seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang tertangkap tangan oleh tim Provost saat melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Cadas Pangeran Sumedang.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 20 April 2025 dan langsung ditindak dalam kegiatan Penempatan Khusus (Patsus) oleh Propam Polres Sumedang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, kepada media pada Rabu siang (23/4/2025) di Mapolres Sumedang.
AKP Awang mengungkapkan, satu personel yang terlibat dalam aksi pungli kini tengah menjalani proses kode etik profesi kepolisian yang ditangani oleh Provost Polres Sumedang.
“Polres Sumedang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kejadian ini. Kami menyesalkan tindakan oknum anggota yang mencoreng nama institusi, khususnya di wilayah Cadas Pangeran,” ujar AKP Awang.
Pengawasan Diperketat
Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa praktik pungli di lapangan tidak akan ditoleransi.
Polres Sumedang menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Kepolisian, serta melakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Menurut Awang, terciduknya anggota Satuan Lalulintas saat melakukan pungli itu, menjadi bukti bahwa pengawasan internal dalam tubuh kepolisian berjalan aktif.
“Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya reformasi dan profesionalisme Kepolisian, salah satunya dengan berani melapor jika melihat atau mengalami tindakan pungli atau penyalahgunaan wewenang,” kata Awang. (Ina)