Polres Tasikmalaya Ungkap Lima Pelaku Rudapaksa, Ini Korbannya

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Polres Tasikmalaya mengungkap lima orang pelaku rudapaksa.  Delapan anak di Tasik Selatan menjadi korban kejahatan seksual tersebut.

Hal itu diungkapkan  Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta dalam konferensi Pers di Gedung Pertemuan Warga(GPW) Polres Tasikmalaya Jalan Raya Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Jumat(17/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta didampingi Kasi Humas Polres Tasikmalaya Bripka Triana, Ketua KPAID Tasikmalaya, UPTD PPA, Unit PPA Satreskrim dan Tokoh agama hadir dalam kegiatan tersebut.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Cikalong dengan menetapkan satu tersangka berinisial SP (45) dengan korbannya laki-laki 2 orang berinisial MI(16) dan RN(14) keduanya di bawah umur.

Kemudian kasus kedua terjadi di Kecamatan Taraju pelakunya berinisial I (59) telah merudapaksa cucu tirinya berinisial TL(13).

“Lalu, kasus ketiga terjadi di Kecamatan Culamega tersangka merupakan oknum pengurus pimpinan lembaga kegamaan berinisial IW (45) dengan korbannya  merupakan peserta didiknya sebanyak tiga orang yakni berinisial SN(14), WN(14) dan RN(14)

Selanjutnya kasus ke Empat tejadi di Kecamatan Sodonghilir dimana korbannya berinisial AN(5) di Rudapaksa oleh pelaku yang tak lain tetangganya sendiri berinisial T(56) seorang pengusaha kayu di kampungnya.

Kasus kelima terjadi di Kecamatan Bojongasih dan Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan pacar korban berinisial DR(24) di Bojongasih,  rudapaksa ini dilakukan oleh pacar dengan tersangka DR (24) dengan korbannya berinisial RM(16).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menyampaikan, kasus tersebut kelimanya terjadi di Wilayah Tasik selatan dengan perkara tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

“Iyah sebanyak delapan korban ini dua orang laki-laki dan sisanya perempuan dan mereka korban bujuk rayu, tipu muslihat, menjanjikan hadiah dari para tersangka, ” ungkapnya.

Ke lima tersangka ini dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (M.Kris)