Polresta Tasikmalaya Sita 43 Unit Motor dari Pelaku Curanmor, Warga Silakan Cek

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA),-Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap tiga kelompok sindikat pencurian kendaraan bermotor  (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.Tiga kelompok tersebut yakni garut, Kuningan dan Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszahari Kurniawan dalam konferensi Pers, di Mako Polresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Kamis (3/11/2022).

Kelompok pertama, menurut Kapolresta, yakni Kelompok Garut diungkap  35 kejadian dan laporan polisi dari wilayah Kecamatan Kadipaten, Pageurageung, Ciawi, Jamanis dan Cisayong.

“Telah diamankan 2 orang pelaku berinisial IS dan B, keduanya Warga Garut dan IS melancarkan aksinya sebagai joki dan B sebagai eksekutor,” kata Kapolresta Tasikmalaya.

“Untuk B telah dilakukan penahanan di Polres Garut dengan perkara yang sama dan 5 orang lagi DPO sedang dalam pengejaran anggota kami dan telah disita sebanyak 26 unit kendaraan roda dua dari para tersangka,” tambahnya.

Modus operandi yang dilakukan, terang Kapolresta Tasikmalaya, tersangka ini sama dengan pencurian yang lainnya dengan cara berkeliling di area operasinya dan bilamana ada sasaran motor yang akan dicuri mereka  menggunakan kunci leter T dan setelah berhasil membawa  kabur, mereka memasarkan hasil pencuriannya.

Polresta Tasikmalaya Sita 43 Unit Motor dari Pelaku Curanmor. (foto:alni)

Sedangkan Kelompok Kuningan, kata Aszahari Kurniawan,  telah diungkap ada  7 kasus laporan polisi. Namun masih dalam pengembangan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan telah diamankan 2 orang tersangka yakni berinisial Y dan ZA.  ZA dilakukan penahanan di Polres Kuningan.

“Peran Y dalam melakukan aksinya sebagai penadah dan ZA sebagai eksekuto. Kami telah berhasil menyita sebanyak 8 unit kendaraan bermotor dan modus operandi yang dilakukan keduanya tersangka ini sama dengan yang lain,”tandasnya.

Selanjutnya kelompok sindikat dari Lampung,jelas Aszahari,  telah berhasil diamankan oleh warga Cipedes, berinisial J (27) warga Kampung Asahan, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur,  sesaat pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dan pelakunya tertangkap.

“Dari kelompok Lampung ini pihak kepolisian Polresta Tasikmalaya masih melakukan pengembangan dari sejumlah Tempat Kejadian Perkara(TKP), karena ada 3 DPO masih dalam pengejaran jajaran kami. Untuk barangbukti yang kami sita sebanyak 9 unit kendaraan roda dua,” ungkapnya.

“Jadi total kendaraan yang kami sita dari para tersangka ini sebanyak 43 unitkendaraan roda dua,” ucapnya

Kapolresta Tasikmalaya menyampaikan kepada warga yang merasa kehilangan kendaraannya untuk segera mengecek kendaraannya dengan membawa surat kelengkapan kendaraannya dan datang langsung ke Mako Polresta Tasikmalaya di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya. Karena sindikat pencurian berada di Wilayah hukum Garut dan Tasikmalaya. 

“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 Jo 56 ayat 2 dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Alni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *