DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Ar (29) pria warga Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya diamankan unit Reskrim Polsek Tawang Polresta Tasikmalaya, Sabtu (2/9/2023). Polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Scoopy di wilayah Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya
Kapolsek Tawang, Ipda Wawan Setiawan membenarkan, jajarannya mengungkap penjualan sepeda motor curian melalui akun Facebook.
“Kami amankan seorang pelaku berinisial AR (29) warga Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, sementara 2 pelaku lagi masih dalam pengejaran,” ungkapnya, Sabtu (2/09/2023)
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian berkendaraan bermotor secara berkomplot dan AR melakukan penjualan melalui akun Facebook dengan metode COD.
“Ada 2 sepeda motor yang diamankan. Jenis Beat dan Scoopy yang dipasarkan melalui Facebook dengan masing masing ditawarkan 5-6 juta rupiah,” jelasnya
Ia menambahkan, komplotan curanmor ini melakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter T, dan para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP jo. 480 ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Riyaldi warga Jalan Laswi Kelurahan Cikalang, merasa bersyukur karena motor honda Scoopy miliknya yang hilang tanggal 27 Juli 2023 lalu, berhasil ditemukan oleh polisi.
Sedangkan pemilik motor honda Beat,Yana warga Perum Nyantong Kurahan Kahuripan menjelaskan, motor miliknya hilang ketika anaknya menggunakannya untuk kerja kelompok di belakang Kantor Kecamatan Tawang.
“Terima kasih dan apresiasi untuk jajaran Polsek Tawang, sepeda motor yang hilang dapat ditemukan lagi dalam waktu kurang dari sebulan,” paparnya.(M.Kris)