Polisi Tangkap 8 Pelaku Pencuri Ikan Gurame di Tasik, Begini Kronologisnya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satreskrim Polsek Tawang Polresta Tasikmalaya tangkap  8 orang pelaku pencurian ikan Gurame milik H. Entis di Jalan Saptamarga, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Minggu (2/7/2023).

Terungkapnya 8 orang pelaku pencurian tersebut, berawal dari kecurigaan terhadap pengendara motor Yamaha NMAX warna Kuning berplat hitam terekam kamera CCTV diberhentikan oleh pelaku, lalu ke esokan harinya pemilik ketika akan berbelanja ke pasar Pancasila berpapasan dengan motor NMAX kuning yang dimaksud.

Menurut Kapolsek Tawang,  Ipda Wawan pemilik ikan gurame ini mengetahui dan melihat keberadaan motor NMAX tersebut, lalu pemilik lapor ke Mapolsek Tawang dan anggota yang sedang piket langsung mendatangi pemilik motor tersebut. Setelah melakukan pembicaraan yang alot dengan proses yang lama, akhirnya pemilik motor mengakuinya pada saat itu telah diberhentikan oleh teman sekolahnya.

“Kemudian pemilik motor, anggota kepolisian bersama pemilik kios ikan mendatangi pelaku yang tak jauh dari kios penjualan gurame tepatnya belakang Kantor Pepabri, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya,” jelas Wawan.

“Saat dimintai keterangan terkait pencurian ikan gurame, pelaku tidak mengakuinya dan setelah temannya bertanya, pelaku mengakuinya dan dilakukan tidak hanya sendirian, tapi melibatkan 8 orang teman-temannya yang masih  sekolah , yakni 5 pelaku berada di Jalan Kolonel Abdullah Saleh dan 3 orang belakang kantong Pepabri.

Dijelaskan, kedelapan orang pelaku ini dibawa ke Mapolsek Tawang dan karena semuanya masih dibawah umur, dan ada kesepakatan dari pihak keluarga,yang  menginginkan menempuh jalur kekeluargaan dengan pemilik kios.

Sementara itu, pemilik ikan gurame H. Entis(61) menyampaikan dan membenarkan kasus ini udah  menempuh jalur kekeluargaan.

“Jalur kekeluargaan ini disepakati oleh pihak keluarga pelaku dan saya sendiri dengan melibatkan penegak hukum,” ucapnya.

“Untuk kerugian yang dialami saya mencapai  Rp 25 jt dan saya memberi keringanan kepada para pelaku, karena para pelaku ini masih pelajar jadi harus membayar Rp10 juta,” tandasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *