Satnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Sabu

DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan psikotropika di Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut, Selasa (23/01/2024).

Satres Narkoba Polres Garut menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar atau penjual narkotika jenis sabu dan psikotropika lainnya di Desa Wanaraja Kec. Wanaraja Kabupaten Garut.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 1 orang laki-laki atas nama “MFD” (27) warga Kec. Wanaraja di kediamannya. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti obat-obatan psikotropika dan sabu.

Satnarkoba Polres Garut mengamankan Barangbukti Sabu, Selasa(23/1/2024).(Foto: Hms Polres Garut)

Adapun barang bukti yang di amankan dari tersangka berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,25 gram, 16 tablet atau butir obat jenis Camlet Alprazolam 1mg, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah pipet kaca pyrex, 1 buah sumbu yang terbuat dari jarum, 6 buah sedotan warna merah, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nuvo warna hitam dengan nomor Polisi D 4387 ZAY, milik pelaku.

Dari hasil keterangan interogasi dan keterangan pelaku, ia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama T yang hingga kini dalam pencarian orang (DPO) sebanyak 5 gram.

Kemudian pelaku membagi sabu tersebut menjadi 26 paket yang ia simpan atau di tempel dalam sebuah maps lalu ia mengirimkan foto tersebut kepada T.

Pelaku menyebutkan tujuannya mendapatkan narkotika tersebut untuk membantu T menjual atau mengedarkan barang haram tersebut. Namun sesekali pun pelaku pernah menjual barang haram itu juga, dan untuk obat psikotropika jenis Camlet Alprazolam ia mengkonsumsi pribadi serta ada beberapa obat yang di jual kembali.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H, M.H, menyebutkan jika tersangka sudah sah dapat dinaikan ke tingkat penyidikan berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP dan mengacu pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka.

Selain itu Sat Narkoba Polres Garut mengatakan jika tersangka akan di persangkakan Pasal 112 (1)  jo Pasal 114 (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika Jo pasal 62 jo pasal 60 (4) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(M.Kris)