Polres Garut Amankan 29 Botol Minuman Keras Siap Edar

DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam antisipasi terjadinya peredaran narkoba dan minuman keras (miras), Minggu malam(17/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wib sampai selesai.

Kasat Resnarkoba Polres Garut,  AKP Juntar Hutasoit menyampaikan, kegiatan patroli tetap harus terus digalakkan untuk pencegahan potensi terjadinya gangguan Kambtibmas.

Saat sedang berada di Jalan Guntur Melati Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, tim patroli KRYD berhasil menemukan dan mengamankan 29 botol minuman keras berbagai jenis berikut pemilik berinisial EN (32).

Menurut Juntar, dari 29 miras yang petugas amankan yakni  6 buah jenis Kawa-kawa Merah, 4 botol miras jenis Kawa-kawa Hijau, 6  botol miras jenis Singaraja, 12 botol miras jenis Vodka Mix dan 1 (satu) botol miras jenis Smirnoff, semuanya siap edar.

Adapun modus operandi yang di lakukan pelaku adalah menjual minuman keras dengan berbagai macam merek tanpa izin dengan cara menjual COD (Cash on Delivery) di pinggir jalan.

Maka Pemilik Penyedia atqu pengedar minuman keras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.

“Dari kejadian itu, Kami Sat Resnarkoba Polres Garut melakukan pendataan terhadap pemilik atau penjual serta mengamankan barang bukti untuk pelaksanaan proses tipiring” pungkasnya.(M.Kris)