Satreskrim Polres Garut Tangkap Dua Pembunuh Sadis, Begini Kronologisnya

DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Dua pembunuh sadis  ditangkap Satreskrim Polres Garut. Pengungkapan kasus tersebut digelar di Aula Mumun Surachman Polres Garut,  Jumat (10/05/2024).

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Rinaldo mengatakan, dua pelaku yang pihanya tangkap ini pelaku  pembunuhan sadis kepada salah seorang warga Kabupaten Garut.

Menurut Rinaldo, kejadian yang menggemparkan warga Kabupaten Garut tersebut, telah diungkap yakni inisial TR (34) dan HH (19) keduanya warga Kabupaten Garut.

“Mereka kami tangkap atas tuduhan merencanakan dan melaksanakan pembunuhan dengan kejam kepada korban bernama Alek Komaludin (72) warga Kec. Cilawu Kabupaten Garut,”jelas Rinaldo.

Peristiwa tragis ini, bermula dari dendam pribadi yang masih tersimpan dalam diri TR (34) terkait konflik masa lalu antara keluarga korban dengan kakak kandung TR.

Berdasarkan keterangan pelaku, pada Minggu  (5/5/2024) tersangka TR bersama HH berinisiatif mendatangi rumah korban dengan maksud membunuh korban.

Dengan persiapan yang matang, mereka membawa senjata tajam berupa golok dan celurit, serta mengenakan masker dan topi untuk menyembunyikan identitasnya.

Setibanya di rumah korban, mereka mematikan listrik untuk memancing korban keluar, tak lama kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan menemukan Alek Komaludin di dalam kamar.

Tanpa ampun, kedua pelaku menerjang korban dengan serangan bertubi-tubi menggunakan senjata tajam masing-masing.

Setelah memastikan korban tewas, keduanya kembali ke rumah TR untuk membersihkan senjata tajam, dan menyimpan dan menyembunyikannya.

Dijelaskan Rinaldo,  jika pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berkat kesaksian dari beberapa orang , termasuk keluarga korban dan rekan pelaku. Barang bukti yang berhasil disita, termasuk golok, clurit, serta pakaian yang digunakan saat kejadian, menjadi bukti kuat dalam proses penyelidikan petugas.

Kedua tersangka ini dihadapkan dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Ia pun membeberkan jika kedua tersangka tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda, TR ditangkap di Kota Bandung dan HH ditangkap di Bekasi.

“Penangkapan ini membawa keadilan bagi keluarga korban dan menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum. Semua pihak diingatkan akan konsekuensi tragis dari tindakan kriminal yang direncanakan dengan begitu kejam,” tandas Rinaldo.(M.Kris)