DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA) .- Sebanyak 20 orang terdakwa kasus pesta minuman keras (Miras) yang terjaring Patroli KRYD Sat Samapta Polresta Tasikmalaya didenda Tipiring ,di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Tasikmalaya, di Jalan Siliwangi Kota Tasikmalaya, Jumat(17/2/2023).
Sebelumnya para terdakwah ini telah melakukan pesta miras di salah satu Hotel kelas melati Jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim yang memimpin sidang Tipiring tersebut, Rahmawati Wahyu Saptaningtias SH, Abdul Gafur Bungin SH dan Yunita SH, semuanya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 ribu rupiah atau pidana denda kurungan selama 3 hari.
Sebanyak 20 pemuda ini telah terbukti dan menyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya, pada Kamis (09/02/23) saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota mengamankan puluhan pemuda pemudi sedang pesta miniman keras di salah satu Hotel kelas melati di Jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Samapta AKP Sunarto mengatakan, para pelaku diamankan saat pelaksanaan Patroli KRYD antisipasi gangguan kamtibmas.
“Para pelaku kami amankan saat Patroli KRYD, mereka kedapatan sedang pesta miras,” ungkapnya, Sabtu (18/2/2023)
Tambah dia, jajaran Polresta Tasikmalaya akan terus berkomitmen untuk terus melakukan KRYD pemberantasan segala bentuk gangguan keamanan dan Penyakit Masyarakat (Pekat) serta berandalan bermotor ,guna mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya. (M.Kris)