Pelanggar Perda K3 dan tak Memiliki Izin Bangunan di Kota Cimahi Kena Tipiring, Ini Hukumannya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).-  Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi menghadirkan para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Senin (20/2/2023), di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi.

Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi sehingga terpaksa harus diseret ke meja hijau persidangan.

Dalam sidang tersebut, hakim memberikan vonis berupa denda sebesar Rp 150 ribu kepada PKL yang terbukti melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Namun ada satu pedagang yang diberikan vonis ringan berupa denda Rp 25 ribu. Pedagang tersebut bernama Sukirman (60) asal Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi

Vonis ringan itu diberikan kepada penjual bakso tahu itu lantaran yang bersangkutan menerima tawaran dari hakim untuk bernyanyi. Tawaran itu berlaku bagi semua pedagang yang ikut sidang, namun hanya Sukirman yang berani tampil di hadapan hakim.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, total ada 20 pelanggar yang disidangkan. Mereka melanggar Perda yang ada di Kota Cimahi.

“Lebih banyak pelanggar K3 ada 15 pedagang dan melanggar izin ada 5. Ini merupakan rangkaian penegakan Perda dan Perwal kita proses dan dibawa ke sini ke meja pengadilan untuk menjalani Tipiring,” terang Ranto.

Dirinya mengungkapkan, mayoritas PKL dijatuhi vonis denda Rp 150 ribu. Kecuali satu pedagang yang berani tampil bernyanyi dihadapan hakim yang diberikan vonis ringan. “Jadi ada keringanan oleh hakim 1 orang, divonis denda Rp 25 ribu,” ucap Ranto.

Sedangkan 5 orang yang melanggar izin divonis denda dari Rp 3 juta hingga Rp 15 juta. “Kalau yang perizinan dendanya ada yang Rp 3 juta 2 pelanggar, Rp 5 juta 2 pelanggar dan Rp 15 juta 1 pelanggar,” sebut Ranto.

Dia berharap vonis hakim dalam sidang Tipiring ini bisa memberikan efek jera bagi pedagang agar tidak berjualan di kawasan yang dilarang seperti trotoar dan bahu jalan.

“Kemudian bagi yang ingin mendirikan bangunan usaha,  diwajibkan mengantongi izin terlebih dahulu,”tandas Ranto.

“Walau sedang proses izin namun aturannya sebelum PBG (Perizinan Bangunan dan Gedung) terbit, proses pembanguann tidak boleh dilaksanakan. Pegang dulu izin, kalau sudah terbit baru boleh membangun,” tegas Ranto. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

530 komentar