Sebanyak 68.778 Kendaran di Kota Tasikmalaya Masih Nunggak Pajak

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bersama Polisi Militer, Kepolisian Satuan Polisi Lalu Lintas  menggelar operasi Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), di Jalan Ibrahim Adjie Indihiang Kota Tasikmalaya, Rabu (7/6/2023).

“Upaya ini guna untuk menekan pemasukan pajak kendaraan, karena Kota Tasikmalaya hingga kini yang belum bayar pajak atau nunggak hampir 68.778 kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat dan baru masuk sekitar 28,22 persen kendaraan,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah(P3DW) Kota Tasikmalaya, Indra Gunawan, Rabu (7/6/2023).

Menurut dia, dalam operasi ini,  petugas tak hanya melakukan peneguran pada pengendara yang kedapatan belum membayar pajak, tapi  memberikan pemahaman kepada para wajib pajak, karena pajak ini untuk pembangunan juga.

“Seperti kita lihat tadi para wajib pajak terkena operasi dan mereka langsung membayar ditempat yang telah kami sediakan dan ada juga yang belum bayar. Kalaukan ada yang tidak membayar diakibatkan uang belum ada, adanya  faktor ekonomi, kemudian kendaraan mereka di leasingkan atau kendaraan sudah dijual atau sudah ruksak bahkan kendaraan mereka di ubah bentuk dan lain sebagainya,” ucapnya.

Para wajib pajak melakukan pembayaran di tenda Bapenda, Rabu (7/6/2023).(Foto: M.Kris)

Kasat Lantas Polresta Tasikmalay, AKP Tedjo Reno Indarto menyampaikan operasi ini sesuai arahan dari Ditlantas Polri pihaknya bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan operasi KTMDU selama 3 hari/

“Sasaran operasi KTMDU kita menyasar kendaraan yang belum membayar pajak dan pajaknya habis kita hentikan,” ucapnya.

 “Alhamdulillah dalam operasi KTMDU banyak pengendara yang terjaring operasi ada yang melanggar dan ada juga yang belum melakukan wajib pajak, diharapkan dengan kegiatan operasi ini dapat meningkatkan pendapatan pajak negara, khususnya dari wilayah hukum Polresta Tasikmalaya,” pungkasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *