Sebanyak Dua Lokasi Tambang Pasir di Kaki Gunung Galunggung Kembali Disidak Polres Tasikmalaya

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Sebanyak dua lokasi tambang pasir yang berada di kaki Gunung Galunggung kembali disidak  Polres Tasikmalaya, di Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, Senin 3/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta memimpin kegiatan sidak dengan melibatkan berbagai satuan Reskrim, Intelkam hingga Tim Identifikasi.

Menurut dia, Kegiatan sidak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram dari Kapolda Jawa Barat dan Surat Perintah Kapolres Tasikmalaya terkait pengecekan usaha pertambangan pasir.

“Kegiatan sidak ini menyasar dua perusahaan tambang pasir yakni CV. Putra Dozer Jaya dan CV. Fikri Putra, yang keduanya berlokasi di kaki Gunung Galunggung tepatnya di Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya.

Polres Tasikmalaya melakukan Sidak Tambang pasir di Kaki Gunung Galunggung Kabupaten Tasikmalaya, Senin(3/2/2025). (Foto: M. Kris)

“Yah dua lokasi tambang ini memiliki surat izin bermomor Induk Berusaha (NIB) dan izin yang masih berlaku hingga 28 Juni 2029 dengan luas tambang mencapai 7,57 hektare dan ada 3 unit alat berat dan mempekerjakan 25 orang pekerja.

“Dan tambang Kedua yakni CV. Fikri Putra yang hasilnya diketahui memiliki NIB dan izin yang masih berlaku hingga 16 April 2029, dengan luas tambang mencapai 9 hektare dan ada 2 unit alat berat dan mempekerjakan 15 orang.

Meskipun memiliki izin, Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas dokumen perusahaan dan akan memanggil semua pihak terkait, termasuk pemilik, pengelola, dan instansi terkait lainnya untuk klarifikasi,” ujarnya

Polres Tasikmalaya akan terus melakukan penertiban aktivitas pertambangan pasir di wilayahnya dan kegiatan ini dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta tidak merusak lingkungan alam sekitarnya,” tandasnya. (M.Kris)

Berita Jabar Lainnya