Bharada E Divonis Berapa Tahun, Lebih Rendah atau Berat? Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak

DEPOSTJABAR.COM,- Bharada E alias Richard Eliezer bersiap menerima putusan hukuman terkait kasus pembunuhan berencana rekannya Brigadir J.

Sidang putusan Bharada E akan dilangsungkan hari ini, Rabu 15 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang Bharada E akan dimuali pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, aktor utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati.

Hakim menegaskan bahwa tidak ada hal meringankan di hukuman eks Kadiv Propam Polri itu.

Sedangkan vonis terdakwa lainnya, Putri Candrawathi20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Lantas apakah vonis Bharada akan lebih ringan atau berat?

Ronny Talapessy pengacara Eliezer mengatakan pihaknya menyerahkan semua putusan vonis kepada hakim.

Dia berharap hakim bisa memberikan hukuman yang adil.

“Kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard,” kata Ronny.

Diberitakan sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU alias Jaksa Penuntut Umum di PN JakSel.

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara keluarga almarhum Brigadir mengharapka jika Bharada E bisa dijatuhi vonis lebih ringan.

Kamaruddin meminta hakim untuk memberikan hukuman kepada Eliezer di bawah 5 tahun penjara.

Menurutya, hukuman penjara di bawah 5 tahun sudah cukup untuk Bharada E karena sudah bersikap jujur dan kooperatif serta menyelasi perbuatannya atas kematian Brigadir J. (RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *